Bireuen, Aceh – suaramasyarakat.com //
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen soroti beberapa perihal dan memberikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen, H. Mukhlis, S.T. selaku Bupati Bireuen
Fraksi PKB dalam Pendapat akhirnya pada Rapat ke-4 Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2024/2025, Rabu 13/8/ 2025, meminta agar Bupati melakukan komunikasi koordinasi dengan DPRK Bireuen.
Fraksi PKS-PPP, dibacakan Zulfahmi, S.T, M.T menyoroti temuan-temuan dalam LHP BPK R.I perlu segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah diterimanya Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh oleh Pemerintah Daerah.
Hasil tindak lanjut telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPK agar ditembuskan kepada DPRK Bireuen.
Fraksi PKS dan PPP juga berharap adanya pengadaan Armada pemadam kebakaran (Damkar) untuk Peusangan, Peusangan Siblah Krung, Peusangan Selatan dan Jangka.
Disamping itu PKS dan PPP menyoroti lokasi pembuangan sampah juga mengharapkan agar Bupati juga menambahkan truck pembuangan samoah
Fraksi PAS, PAN dan Demokrat, Tgk Ismayadi, menyampaikan terkait dengan PDAM, meminta kepada Bupati untuk dapat melakukan pemerataan pemasangan jaringan air bersih seluruh Kecamatan Peudada serta melakukan audit PDAM Bireuen.
Fraksi Partai Golkar, disampaikan Fajri Fauzan, mendukung Bupati Bireuen tentang Penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Bireuen serta upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.
“Disamping meminta kepada semua Kepala SKPK segera merealisasi anggaran Tahun 2025 ini,” harapnya.
Fraksi Partai Aceh dibacakan Sufyannur, mendesak Bupati Bireuen meminta kepada manajemen RSUD dr.Fauziah untuk menindaklanjuti segala permasalahan terkait layanan di Rumah Sakit Umum Daerah itu,” katanya.
Fraksi Partai Nasdem dibacakan H.Rosnani meminta kepada Bupati Bireuen agar mencari solusi untuk menyelesaikan proyek-proyek mangkrak yang belum terselesaikan.
Pada paripurna tersebut semua fraksi di DPRK Bireuen menyetujui Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2024 dengan beberapa catatan.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, dewan juga menyetujui Rancangan Qanun Tentang RPJM Kabupaten Bireuen Tahun 2025-2029, Rancangan Qanun tentang penyelenggaraan penerbitan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat baik Fungsi dan Rancangan Qanun tentang pengelolaan sampah, untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Qanun Kabupaten Bireuen.*
MAWAR.N

