Telur Asin Expired/ Kadaluarsa Ditemukan di Indimaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak Semarang

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaramasyrakat.com / Semarang, Jawa Tengah — Indomaret di Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak, Bendan Dhuwur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, menjual makanan yang sudah kadaluarsa atau Expired. Kali ini korbanya Pimpinan awak media yang mampir untuk beristirahat sejenak dan belanja di toko tersebut. Selasa, ( 05/112024 ).

Karena merasa capek dan ingin membeli beberapa cemilan untuk dimakan, kami mampir di Indomaret di Rest Area 424 B Toll Jatingaleh-Krapyak. Setelah membeli bebera minuman dan cemilan, salah satunya telur asin tersebut, kami langsung memakan telur asin itu dan beberapa saat kemudian perut terasa gak enak ( mules ), ujar Tri Septa Bayu Anggara, Pimpinam Media Sinergi Mitra Polisi dan Media suaramasyarkat.com.

Baca Juga :  Kasus Bullying Santri Ponpes Tahfidz Yanbu'ul Qur'an Menawan Kudus, Polisi Akan Panggil Beberapa Saksi Untuk di Mintai Keterangan.

Karena merasa curiga, kami langsung mengecek kemasan telur asin tersebut, ternyata telur tersebut sudah kadaluarsa alias expired.

Oleh sebab itu, karena merasa dirugikan oleh pihak toko Indomaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak, kami berencana akan melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Tengah agar bisa ditindak lanjuti, supaya tidak ada lagi korban lainnya, tegasnya.

Perlu di ketahui, Undang-undang Perlindungan konsumen mengatur hak-hak yang di peroleh oleh konsumen, dan mengatakan bahwa Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Pengolahan Limbah Pabrik Gondo Yang di Duga Ilegal Milik Kepala Desa Tumbrep

Sesuai dengan undang-undang perlindungan komsumem ” UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud. ( Tim )

 

Penulis : Rvl

Editor : Rvl

Sumber Berita : Hasil Investigasi di lokasi

Berita Terkait

Inspektorat Pekalongan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Kades dan Istri Diminta Kembalikan Rp115 Juta
Nasib Pemandu Karaoke Dinikahi Siri, Berujung Dikasuskan Atas Dugaan Penggelapan Oleh Suaminya Sendiri !!! Nasib Anak Berusia 2 Tahun Dipertanyakan
*Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Wujudkan Penyelesaian Humanis dan Damai*
Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra
ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*
Penanganan Terhadap ODGJ Yang Berpotensi Menimbulkan Keresahan.Sudah Di Amankan Oleh Polres Brebes.
Oknum Kades di Ciduk Polisi Saat Main Judi di Pos Ronda
Pemuda Dik3roy0k 10 Orang di Karanganyar Pekalongan
Berita ini 27 kali dibaca
Indomaret Rest Area 424 B Ruas Toll Jatingaleh-Krapyak Bendan Dhumur Jual Makanan Expired ( Kadaluarsa )

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 04:59 WIB

Inspektorat Pekalongan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Kades dan Istri Diminta Kembalikan Rp115 Juta

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:00 WIB

Nasib Pemandu Karaoke Dinikahi Siri, Berujung Dikasuskan Atas Dugaan Penggelapan Oleh Suaminya Sendiri !!! Nasib Anak Berusia 2 Tahun Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:39 WIB

*Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Dugaan Pencurian, Wujudkan Penyelesaian Humanis dan Damai*

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:05 WIB

Terduga Teroris Ditangkap di Bima, Diduga Terkait Jaringan JAS Nusra

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:26 WIB

ILEGAL MINING MERAJALELA MERUSAK LINGKUNGAN DIAREA NALO TANTAN,MERANGIN,JAMBI.*

Berita Terbaru