Tiga anggota gengster di amankan pihak kepolisian,usai melakukan pengeroyokan.dan lima pelaku masih DPO 

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banjar.-suaramasyarakat.com.// Warga kota Banjar berinisial AH,RASH ,dan FS di amankan satuan kepolisian setelah di duga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di desa Sukamukti kecamatan pataruman

Dalam kasus ini di ungkapkan dalam konprensi pers yang di gelar di Polsek Pataruman,Rabu 9/7-2025

Kasat Reskrim polres Banjar ,IPTU Heru Samsul Bahri , mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok gengster yang melakukan kekerasan secara bersama-sama

Tiga orang pelaku ini merupakan pelaku kasus pengeroyokan dari hasil penyelidikan ada delapan orang pelaku ,tiga sudah kami aman kan dan lima pelaku masih dalam pencarian orang (DPO)..tutur ,IPTU Heru Samsul Bahri .

Baca Juga :  *PLT Kabid Sarana Dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan,  Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten*

Beliau juga menjelaskan kelima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pihak kepolisian tengah berupaya melacak keberadaan mereka .

Berdasarkan hasil penyelidikan,aksi para pelaku tersebut di picu oleh rasa sakit hati karena korban merampas bendera kelompok gengster para pelaku,untuk itu para pelaku mengeroyok korban.

Para pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melakukan pemukulan terhadap korban secara brutal ,termasuk mengunakan botol kaca sebagai alat kekerasan

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

Untuk itu korban mengalami luka parah dan barang bukti nya kami sudah mengamankan dua buah unit sepeda motor, pakaian,serta pecahan botol yang di gunakan para pelaku untuk memukul korban ..ungkap IPTU Heru Samsul Bahri

Dari tiga pelaku yang sudah di tangkap terancan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara ,para pelaku sudah dewasa di atas 18 tahun .. pungkasnya..

 

( ETY )

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru