KUB Muara Anai Dan Ulakan Tapakis Komitmen Tolak Pukat Harimau

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Padang pariaman.-suaramasyarakat.com.//

Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai Kota Padang dan Ulakan Tapakis Kab. Padang Pariaman mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga dalam melestarikan Biota laut atau ekosistem laut di wilayah Perairan Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

 

Guna mensukseskan program Pemerintah di bidang Kelautan tersebut agar pemilik atau nelayan kapal pukat Harimau mini (Kapal osoh) tidak lagi menggunakan kapal pukat harimau mini untuk kegiatan melaut dalam rangka menjaga dan melestarikan Biota laut atau Ekosistem Laut di wilayah Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa penggunaan Pukat Harimau untuk menangkap atau menjaring ikan dilarang karena dapat merusak Ekosistem laut.

Baca Juga :  Prabowo: Anggaran Pendidikan di APBN 2025 Terbesar Dalam Sejarah

 

Menurut Ketua KUB Nelayan Muara Anai Kec. Koto Tangah Koto Tangah an Iral G, menyampaikan dengan adanya kebijakan Pemerintah di bidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau dalam kegiatan nelayan, para pemilik kapal atau nelayan pukat harimau mendapatkan edukasi lebih untuk menjaga dan melestarikan biota laut atau ekosistem laut di wilayah Perairan Prov. Sumatera Barat yang mana selama ini Nelayan Muaro Anai Kec. Koto Tangah dalam melakukan penangkapan ikan di laut menggunakan kapal pukat harimau mini (kapal osoh) dan kedepannya akan berusaha menghentikan kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pukat Harimau mini (kapal osoh) tersebut

Baca Juga :  Anggota Satlinmas Ikuti Penguatan untuk Siaga Bencana di Kabupaten Bireuen

 

Senada dengan Nelayan Muara Anai Kota Padang, nelayan UlakanTipakis Kab. Padang Pariaman an. Safaruddin menyampaikan dalam aktifitas penangkapan Ikan sudah tidak menggunakan lagi pukat harimau mini (kapal osoh) dan melarang setiap kigiatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (kapal osoh)

 

Adanya kebijakan Pemerintah di bidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau ini, Nelayan Koto Padang dan Kab Padang Pariaman sangat berterima kasih kepada pemerintah karena dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat melindungi ekosistem dan biota laut serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh alat tangkap.

( joey & tiam)

Berita Terkait

Dilantik Bupati Armia Fahmi, 29 Datok Penghulu Baru Resmi Bertugas di Aceh Tamiang
Pimpinan Umum Suara Masyarakat: Kekerasan Bukan Pembinaan, Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan Rutan Kebumen Harus Diproses Hukum
Warga Temukan Beberapa Prasasti Proyek Belum Terpasang di Kantor Desa Kambangan, Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa
Kades Kambangan Mangkir 23 Hari, Warga Kecewa: Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Senator Febriyanthi dan Bupati Morut Desak Percepatan Jalan Nasional ke Wamen PU, Dorong Pemerataan Pembangunan
Saat Pelantikan Pengurus PWI, Bupati Tagore Sampaikan Ini Terkait Direktur RSUD Muyang Kute
Gubernur Aceh dan Ketua TP PKK Kunjungi Program Penanaman Nilam di PRG, Bener Meriah
Anggota Satlinmas Ikuti Penguatan untuk Siaga Bencana di Kabupaten Bireuen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:42 WIB

Dilantik Bupati Armia Fahmi, 29 Datok Penghulu Baru Resmi Bertugas di Aceh Tamiang

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pimpinan Umum Suara Masyarakat: Kekerasan Bukan Pembinaan, Dugaan Penganiayaan Tahanan Perempuan Rutan Kebumen Harus Diproses Hukum

Rabu, 19 November 2025 - 17:20 WIB

Warga Temukan Beberapa Prasasti Proyek Belum Terpasang di Kantor Desa Kambangan, Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 08:01 WIB

Kades Kambangan Mangkir 23 Hari, Warga Kecewa: Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:41 WIB

Senator Febriyanthi dan Bupati Morut Desak Percepatan Jalan Nasional ke Wamen PU, Dorong Pemerataan Pembangunan

Berita Terbaru