Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbang.Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat.-suaramasyarakat.com.//

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat .

Adapun korupsi penyimpangan pengelolaan pasar tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Bambang Winarno mengatakan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengumpulan alat bukti dan data yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” ujar Kajari Subang kepada awak media usai melakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukannya pada Rabu

Baca Juga :  Teguh Supriyanto Terpilih Sebagai Ketua Umum KONI Batang 2025–2029, Panggah Anggina Brata Jadi Ketua Harian

Adapun kedua tersangka dugaan korupsi pengelolaan pasar Desa Kalijati Timur ini yakni Kepala Desa Kalijati Timur Ahadiyat Amaludin (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 Sutisna (52).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau secara alternatif, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Para tersangka saat ini telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan lanjutan,” terangnya.

Dijelaskannya, bahwa Kejaksaan akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, termasuk pemberkasan (tahap 1), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca Juga :  Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap

“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di Kabupaten Subang. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Subang menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik di tingkat desa,”tandasnya.

Pada kesempatan itu, keduanya tampak menggunakan rompi tahanan Kejari Subang dengan wajah tertunduk lesu menghadap bidikan kamera para awak media.

Editor : Marthin

Sumber Berita: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru