Pati, Jateng – suaramasyarakat.com // Pantauan di lokasi, Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Pemuda No.357, Klegen, Kalidoro, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sedang melakukan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Diklat KKB Pati.
Pengembangan Gedung Asrama Balai Diklat KKB Pati Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp 1.942.044.869 yang dikerjakan oleh PT. Gusindo Mulia Bersinar .
Namun menariknya, di kompleks kantor tersebut ternyata tidak hanya satu pekerjaan, melainkan ada dua titik pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang berbeda.
Dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan tersebut salah satu perusahaan pelaksana tidak memasang papan informasi.
Diketahui informasin dari PPK Bagio Prasojo mengatakan bahwa rehabilitasi gedung depan yang tidak memasang Papan Informasi adalah CV Tiga Serangkai dan saat ini di hentikan karena ada pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Padahal papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai uang negara sebagai bentuk transparansi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Untuk yang di depan itu dikerjakan CV Tiga Serangkai, dengan nilai kontrak Rp 490an juta, dan saat ini pekerjaannya kami hentikan sementara karena pengerjaan pembesiannya tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam gambar dan RAB,” jelas Bagio.
Pemberhentian pekerjaan akibat pembesian yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tentu memunculkan kekhawatiran soal kualitas, keselamatan gedung, dan potensi kerugian negara.
Berikut poin penting *Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah* – ini adalah peraturan dasar yang mengatur semua proyek pemerintah termasuk yang di BKKBN Pati, beserta perubahannya di *Perpres No. 12 Tahun 2021*.
Intinya Perpres ini mengatur agar pengadaan itu *Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.*
Transparansi & Papan Proyek juga sudah di jelaskan di Perpres tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
: Semua pengadaan wajib diumumkan secara terbuka melalui SIRUP dan LPSE. Papan proyek adalah bentuk transparansi fisik di lapangan yang wajib ada, berisi: nama pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, dan durasi.
Tugas dan Wewenang PPK (Pasal 11)
PPK seperti Pak Bagio Prasojo punya wewenang penuh untuk:
– Menghentikan pekerjaan jika tidak sesuai spek
– Memutus kontrak
– Mengusulkan blacklist perusahaan
Jadi tindakan PPK menghentikan pekerjaan CV Tiga Serangkai itu sudah TEPAT dan sesuai Perpres.
Sedang pembesian tidak sesuai rencana seperti kasus itu sudah jelas pelanggaran kontrak Pasal 27.
Dengan adanya kejadian seperti ini, Pemkab Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat lebih tegas melakukan pengawasan.
Pemkab diharapkan memberikan sanksi tegas dan tidak lagi menggunakan perusahaan konstruksi yang hanya mencari keuntungan sepihak tanpa memikirkan kualitas dan keselamatan bangunan, terlebih ini adalah fasilitas negara untuk pendidikan dan pelatihan.*
BSant






