Buol, Sulteng – suaramasyarakat.com // Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kawasan Hutan Lindung di Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Persoalan aktivitas tambang emas di Paleleh itu dikerjakan oleh rakyat erat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, hal itu menjadi perhatian dengan keterbukaan informasi publik.
Media ini mendatangi Kantor Bupati Buol pada Kamis, 29 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
Dalam kunjungan itu, media ini belum dapat menemui Wakil Bupati Buol dan hanya bertemu dengan salah seorang stafnya.
Staf tersebut menjelaskan bahwa persoalan tambang rakyat telah dibahas dalam rapat pemerintah daerah. Namun, hasil pembahasan tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Persoalan tambang rakyat sudah dirapatkan oleh pemerintah. Hasilnya baru akan diperbincangkan lebih lanjut mengenai langkah ke depannya,” ujarnya kepada media ini.
Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung di Paleleh Barat, Desa Bodi, diduga ilegal.
“Untuk tambang emas di hutan lindung Paleleh Barat, Desa Bodi, itu ilegal. Kemarin alat berat sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) dan pihak yang berkompeten di sana,” ucapnya.
Di tempat terpisah, media ini telah berupaya menghubungi pihak Polres Buol untuk meminta konfirmasi lebih lanjut mengenai penanganan aktivitas tambang tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan aktivitas tambang rakyat, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.
Selain aspek penegakan hukum, langkah pemerintah juga diharapkan dapat memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang rakyat dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.*
Yuda






