PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah. Hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Satreskrim Polres telah menangani 62 laporan polisi terkait karhutla, baik pada kluster perorangan maupun korporasi.
Pembaruan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan karhutla tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel serta jajaran rektor perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sumatera Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H.
Berdasarkan data penanganan perkara hingga Oktober 2026, sebanyak 42 laporan polisi masuk dalam kluster perorangan. Dari penanganan tersebut, penyidik telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare.
Sementara itu, pada kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi, menetapkan satu tersangka korporasi, serta melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perkara karhutla dilakukan secara profesional dengan mengedepankan hasil penyidikan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Kapolda Sumsel.
Dalam mendukung proses penyidikan, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan penyidikan berbasis ilmu pengetahuan dan bukti ilmiah. Penyidik juga melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University untuk membantu analisis terhadap perkara yang ditangani.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian turut memeriksa sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki korporasi. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, hingga kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat dan pihak korporasi untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, tidak melakukan pembakaran lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran. Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran atau titik api diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Konferensi pers tersebut ditutup dengan peninjauan barang bukti yang diamankan penyidik, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan guna mendukung pembuktian dalam penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah dan penguatan langkah pencegahan, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat penanggulangan karhutla demi mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Polisi Bersama Masyarakat.
Sumber Berita: Red..POLDA SUM-SEL






