Jakarta – suaramasyarakat.com // Permasalahan menimpa masyarakat Desa (Kampung) Desa Kuala Pusong Kapal (KPK) Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang diviralkan serobot dan jual beli kawasan hutan sangatlah tidak pantas.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Tri Septa BA, S.H., sikapi dan analisa pemberitaan viral dari beberapa media online disinyalir tidak menyampaikan informasi akurat sesuai kode etik jurnalistik dan hasil konfirmasi investigasi lapangan rekomendasi Tim Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh.
Menurut Tri Septa BA, hasil rekomendasi data, informasi, serta dokumentasi diperolehnya dari Tim PGX Aceh, terdapat indikasi membesar-besarkan upaya perjuangan masyarakat dalam berjuang mempertahankan hidup dan masa depan keluarga mereka.
“Klaim para pihak terhadap perjuangan masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal terkesan berlebihan jika dikaji dari tanggungjawab pemerintah terhadap hak warga negara diketahui mereka adalah korban konflik sesungguhnya,” kata Tri Septa BA, S.H., Kamis (22/10/26).
Sambung Praktisi Hukum itu, pemerintah, khususnya daerah Aceh Tamiang disarankan tidak tutup mata memberikan perlindungan terhadap masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal diketahui selama ini terkesan dijadikan objek kepentingan oleh para oknum penjahat serakah dan tidak bertanggungjawab.
“Secara aturan hukum berlaku di Negara Kesadaran Republik Indonesia (NKRI), dari sejak direlokasi ke wilayah pemukiman saat ini akibat konflik pada tahun 2002, masyarakat korban konflik Desa Kuala Pusong Kapal itu belum mendapatkan alas hak atas tempat domisili mereka,” ungkap Tri Septa BA dari catatan informasi Tim PGX Aceh.
Tri Septa BA menilai, persoalan dirasakan oleh 200-an kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal itu adalah tanggungjawab penuh pemerintah daerah dari upaya-upaya para pihak diduga akan mengorbankan rakyat yang seharusnya itu tidak terjadi.
“Semoga ada pejabat pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang masih memiliki hati nurani untuk menyelamatkan masyarakat Desa Kuala Pusong Kapal dari upaya pendiskriminasian kelompok tertentu atas kepentingan kelompok diduga sedang menggiring masyarakat keranah hukum,” harap Praktisi Hukum, Tri Septa BA.
Dimintai keterangan via telepon selulernya, Irfan (46) warga Desa Kuala Pusong Kapal kepada media ini mengatakan, permasalahan yang diviralkan sesungguhnya tidak sesuai fakta dilapangan, mengenai pembukaan lahan murni oleh masyarakat dalam skala masih wajar.
“Kami mencurigai adanya dugaan ditunggangi oleh oknum berkepentingan dengan terkesan memfitnah orang-orang tidak bersalah hingga masyarakat telah menderita kerugian lumayan fantastis nilainya,” ungkap Irfan.
“Kami meminta pemerintah agar membela masyarakat banyak daripada sekelompok orang tertentu, yang kami garap lahan untuk kepentingan hak dasar kebutuhan masyarakat,” pinta Irfan.*
Red






