Kanit Reskrim Polsek Pemalang Diduga Merekayasa Panggilan Saksi Tanpa Adanya Tandatangan Kapolsek!! Tim Kuasa Hukum Akan Bersurat Ke DPR RI Komisi III

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang – jawa tengah. Sangat di sayangkan sikap dari salah satu oknum kanit reskrim polsek pemalang yang terus beralasan untuk menutupi kesalahanya. Undangan saksi yang di layangkan pada tanggal 6 Maret 2025 dengan nomor polisi S pgl/06/III/2025/Reskrim tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di karenakan surat undangan tersebut tidak ada tanda tangan kapolsek dan stempel kepolisian, hal ini membuat masyarakat menjadi geram akibat tindakan oknum kanit reskrim polsek pemalang tersebut.

 

Undangan panggilan ke 1 yang di layangkan, dalam surat poin ke 3 , menjelaskan dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4/ll/2025/SPOT/POLSEK PEMALANG KOTA/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 6 Maret 2025, di tarik dan di minta kembali oleh oknum kanit reskrim polsek pemalang setelah di laporkan oleh tim kuasa hukum ke bidpropam polda jawa tengah, dan oknum kanit polsek tersebut mengelak bahwa telah adanya laporan polisi tersebut. Dalam wawancaranya tim kuasa hukum dari ajeng selalu pemilik 1 unit mobil jenis Suzuki ertiga dengan plat nomor G 1024 ZG.sangat mengecam keras atas tindakan kanit reskrim polsek pemalang  yang di duga merekayasa atas terbitnya laporan polisi tersebut.

Baca Juga :  Hilangkan Bosan! Satlantas Polres Pekalongan Sediakan 'Pojok Baca' di Ruang Tunggu SIM

 

Kanit reskrim pun berdalih bawa tidak pernah adanya laporan dari ajeng selaku pemilik mobil, namun  yang sangat di bingungkan oleh masyarakat, kalo kanit reskrim polsek pemalang mengatakan bahwa tidak pernah ada laporan, kenapa polsek pemalang berani mengeluarkan surat berdasarkan LP dan berani melakukan panggilan saksi, ” Ungkap Joko S.H selaku kuasa hukum ajeng. ” Dari kejadian tersebut tim kuasa hukum akan melayangkan surat kepada DPR RI komisi III untuk menelusuri atas tindakan semena mena oknum kepolisian pilsek pemalang, sehingga tidak ada rekayasa hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Membusuk Dalam Sumur, Keluarga Meminta Kasus Diusut Tuntas 

Red  by

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru