Polda Sumsel Tangani 58 Laporan Karhutla, 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG | suaramasyarakat.com — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, serta penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah. Hingga Kamis (15/10/2026), jajaran Polda Sumsel telah menangani 58 laporan polisi terkait karhutla, termasuk 17 laporan dalam kluster korporasi yang masih didalami penyidik.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis sore. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.

 

Dalam pemaparannya, Polda Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara karhutla, mulai dari upaya pencegahan, penindakan di lapangan, hingga proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Darul Aman Bersama Camat Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

 

Dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan korporasi, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis metode ilmiah. Polda Sumsel turut melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, untuk membantu menganalisis bukti serta kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.

 

Penyidik juga mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla, terutama terkait kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Polres Banyuasin Gelar Patroli Integratif, Jaga Kondusivitas Menuju Akhir Tahun

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Menurutnya, koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup diperlukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian ekosistem di Sumatera Selatan.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

 

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

 

Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait juga terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran, meningkatkan kesiapsiagaan, dan mencegah terulangnya karhutla.

 

Melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang profesional, Polda Sumsel menegaskan komitmennya mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam melindungi lingkungan, menjaga keamanan, serta mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru