BATANG – Pimpinan SuaraMasyarakat Law Firm memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik klien.
Berdasarkan kajian awal dan bukti yang sedang dihimpun, oknum pengacara berinisial “S” diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran informasi yang kini menjadi perhatian tim hukum. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Selanjutnya, kami akan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” tegas Pimpinan SuaraMasyarakat Law Firm.
SuaraMasyarakat Law Firm menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, seluruh dugaan akan disampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan membentuk opini publik.
“Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Redaksi tersebut lebih aman daripada menyebut seseorang sebagai “dalang” atau “otak penyebaran informasi bohong”, karena istilah tersebut merupakan kesimpulan yang seharusnya didasarkan pada pembuktian dalam proses hukum.
Penulis : Iskn
Editor : Rskn






