DEMAK – Seorang perwira menengah Polri dilaporkan oleh kuasa hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen jawaban dan duplik yang diajukan dalam persidangan praperadilan. Kuasa hukum mempersoalkan aspek administrasi dokumen yang menurutnya patut dipertanyakan, karena disebut tidak mencantumkan nomor surat resmi dan tidak dibubuhi stempel dinas. Hal tersebut kemudian dijadikan salah satu materi pengaduan kepada Propam agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti alasan penahanan yang menyebut kliennya “berupaya melarikan diri.” Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang nyata.
“Klien kami tidak pernah melarikan diri, tidak pernah mencoba melarikan diri, dan tetap kooperatif mengikuti proses hukum. Oleh karena itu, kami meminta Propam memeriksa dasar pencantuman alasan tersebut dalam dokumen yang diajukan pada sidang praperadilan di PN Demak,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum berharap Propam Polri melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebagai bentuk pengawasan internal guna menjaga integritas proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh Propam Polri. Belum ada putusan atau kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik, dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Rafi
Editor : Rskn






