SERANG – Kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukum Serang, Banten.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana tercantum dalam:
LP Nomor : LP / B / 508 / IX / 2025 / SPKT / POLRESTA SERANG KOTA / POLDA BANTEN.
Dalam dokumen itu, terlapor berinisial A.N diduga terlibat dalam perkara terhadap anak di bawah umur.
Kuasa hukum menjelaskan, pihak keluarga korban tidak menerima dugaan perlakuan terhadap korban hingga memicu keributan. Kakak korban disebut melakukan tindakan spontan berupa menendang satu kali terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkara baru dan berujung terjadinya saling lapor antar pihak.
Namun di tengah proses tersebut, kuasa hukum menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam administrasi penanganan perkara.
Pada dokumen awal tercantum:
Laporan Informasi Nomor : R / LI – 249 / XII / RES.1.24 / 2025 / Reskrim
dengan pelapor berinisial A.N.
Kemudian muncul laporan baru:
LP Nomor : LP / 90 / II / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN
dengan pelapor berbeda berinisial S.I, meskipun waktu dan lokasi kejadian diduga masih berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Kuasa hukum menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan patut didalami karena berpotensi menimbulkan dugaan rekayasa perkara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Ini yang sedang kami dalami. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban permainan administrasi ataupun proses hukum yang tidak transparan,” tegas kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan membongkar apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam proses penanganan perkara.
“Masyarakat kecil berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang profesional, bukan intimidasi ataupun proses yang membingungkan,” tutupnya.






