PALEMBANG – Maraknya dugaan penipuan segitiga dalam transaksi online kembali memicu perhatian publik. Modus yang memanfaatkan transfer berantai dan pihak ketiga itu dinilai semakin terstruktur serta berpotensi menimbulkan korban baru apabila tidak ditangani secara serius.
Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan online tersebut telah diterima Polda Sumatera Selatan dengan Nomor: LP/B/734/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, atas pelapor berinisial T.B.A, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama meminta Unit Jatanras Polda Sumsel menunjukkan langkah konkret dalam membongkar jaringan pelaku penipuan segitiga yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Publik tentu berharap Jatanras Polda Sumsel mampu menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam mengungkap kasus ini. Jangan sampai pelaku penipuan online merasa lebih aman dibanding masyarakat yang menjadi korban,” tegas kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama.
Pihaknya menilai, modus penipuan segitiga bukan kejahatan yang tidak dapat diungkap karena seluruh aktivitas transaksi pada dasarnya meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri melalui rekening, komunikasi elektronik, hingga identitas perangkat yang digunakan pelaku.
“Era digital seharusnya mempermudah pengungkapan, bukan justru menjadi alasan lambannya penanganan. Masyarakat ingin melihat tindakan nyata, bukan hanya perkembangan administrasi,” lanjutnya.
Firma hukum tersebut juga menyoroti semakin banyaknya masyarakat yang menjadi korban transaksi online akibat lemahnya pengawasan dan lambatnya penindakan terhadap jaringan penipuan digital.
“Jika penanganan tidak maksimal, pelaku akan terus mencari korban baru.
Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara harus hadir memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain mendorong aparat bergerak cepat, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, khususnya yang melibatkan pihak ketiga atau pola transfer tidak langsung yang sering digunakan dalam modus penipuan segitiga.
Masyarakat diimbau :
Tidak mudah tergiur harga murah di bawah pasaran;
Memastikan identitas penjual dan pembeli secara langsung;
Tidak melakukan transfer tanpa verifikasi;
Menyimpan bukti transaksi dan percakapan;
Segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan online.
“Jangan sampai ruang digital menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum harus mampu memberi efek jera agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” tutupnya.
Red – Rafi






