Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Kepolisian Resor (Polres) Banggai resmi menahan seorang pria berinisial BP alias Muyu (46), Senin (27/4/2026). Warga asal Desa Boitan, Luwuk Timur itu ditahan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun.

 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menyebut kasus tersebut ditangani secara serius karena melibatkan korban anak.

Baca Juga :  Ungkap Peredaran Sabu di Desa Siniu, Polisi Amankan Buruh Harian Beserta Sejumlah Barang Bukti

 

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan, serta pelengkapan berkas perkara,” ujarnya.

 

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, saat korban sedang bermain diindekos Tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Pagimana.

 

Aksi tersebut terjadi sewaktu korban bermain dengan teman-temannya. Saat korban sedang sendiri, hal tersebut memunculkan niat tersangka untuk melakukan pencabulan.

Baca Juga :  Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain

 

Saat ini, Unit PPA Polres Banggai masih melakukan penyidikan lebih lanjut, guna menuntaskan perkara serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Polres Batang Naikkan Status Kasus Penyebaran Video Asusila ke Tahap Penyidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru