Boyolali — Dugaan praktik intimidasi hingga penghalangan laporan mencuat di wilayah hukum Polres Boyolali. Seorang warga, Adzreal, asal Kecamatan Simo, mengaku mengalami tekanan serius saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan aduan Nomor: 05/II/2026/SekSimo tertanggal 21 Maret 2026, dengan korban berinisial F. Namun proses klarifikasi yang seharusnya berjalan objektif justru berubah menjadi pengalaman yang disebut korban sebagai intimidatif dan tidak profesional.
Adzreal mengaku, saat pemeriksaan di Polsek Simo oleh penyidik Aiptu Dwi Yulianto, dirinya langsung mendapat tekanan.
“Saya dipanggil sebagai saksi, tapi justru ditekan dan diarahkan seperti tersangka. Nada bicara tinggi, membentak, dan membuat saya terintimidasi,” ungkapnya.
Tak hanya dugaan intimidasi, kejanggalan juga muncul pada aspek administrasi. Surat panggilan yang ditandatangani Kapolsek AKP Sutimin disebut memuat kesalahan penulisan nama, yang dinilai dapat mencederai ketertiban administrasi dan profesionalitas penyidikan.
Kesalahan mendasar ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana keseriusan penanganan perkara dilakukan?
Puncak dugaan pelanggaran terjadi saat Adzreal bersama ayahnya mencoba melapor ke Divisi Propam di tingkat Polres Boyolali.
Alih-alih difasilitasi, mereka justru mengaku dihalang-halangi oleh oknum Kanit Reskrim.
“Saya mau lapor ke Propam, tapi tangan saya ditarik. Saya dicegah masuk. Seolah-olah tidak boleh melapor,” tegasnya.
Tindakan ini memicu dugaan kuat adanya upaya membungkam pelapor dan menghindari proses pengawasan internal.
Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar:
1. Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri
• Kewajiban bersikap humanis, profesional, dan tidak menyalahgunakan wewenang
• Larangan melakukan intimidasi terhadap saksi
2. Peraturan Disiplin Anggota Polri
• Setiap anggota dilarang bertindak sewenang-wenang
• Wajib memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
• Dugaan menghalangi seseorang melapor dapat dikaitkan dengan unsur perintangan proses hukum (obstruction of justice)
4. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
• Saksi berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, tekanan, maupun perlakuan tidak manusiawi
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Divisi Propam Polri untuk bertindak tegas.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan:
“Pelanggaran di atas pelanggaran — saat dugaan penyimpangan justru ditutup dengan intimidasi.”
Masyarakat mendesak:
• Pemeriksaan terhadap oknum Kanit Reskrim
• Evaluasi terhadap kinerja Polsek Simo di bawah naungan Polres Boyolali
• Jaminan perlindungan bagi pelapor
Peristiwa ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan aparat tidak hanya terjadi dalam pemeriksaan, tetapi juga bisa merambah hingga menghalangi akses keadilan itu sendiri.
Ketika saksi ditekan, laporan dihambat, dan prosedur diabaikan—maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Red bay






