SUARAMASYARAKAT.COM///Buol – Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Buol, khususnya di Kota Buol, Polres Buol melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala I Tahun 2026.
Pada Minggu malam (22/02/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, personel yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pekat melaksanakan razia di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberhentikan seorang warga Kelurahan Buol berinisial H (43) yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha MX King 150.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
Selang beberapa waktu kemudian, petugas kembali melakukan razia dan memberhentikan seorang warga berinisial J (31) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 125. Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau di dalam bagasi kendaraan yang bersangkutan.
Kedua warga tersebut selanjutnya diamankan ke Mako Polres Buol beserta barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Buol, IPTU Ridwan, S.IP., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Satgas Ops Pekat mengamankan dua warga beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau saat melaksanakan razia premanisme. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas, khususnya aksi premanisme, selama bulan suci Ramadan serta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas IPTU Ridwan.
Melalui Operasi Pekat Tinombala I Tahun 2026, Polres Buol berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Buol, 23 Februari 2026
Dikeluarkan oleh
Seksi Hubungan Masyarakat
Polres Buol






