Pekalongan Kabupaten, suaramasyarakat.com//10 Februari 2026 — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjerat MS terus menuai sorotan. Setelah mencuat fakta bahwa barang bukti utama belum pernah disita maupun didokumentasikan secara resmi, tim kuasa hukum kini secara terbuka menyinggung dasar hukum dalam KUHP terbaru serta potensi pelanggaran kode etik oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini berawal dari dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 nomor polisi G 6672 BB. Namun menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut hingga kini masih berada di rumah dan tidak pernah digadaikan, dijual, ataupun dialihkan.
Ironisnya, saat proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Pekalongan Kabupaten, penyidik disebut tidak memiliki dokumentasi maupun foto barang bukti. Bahkan, jaksa dikabarkan meminta pihak kuasa hukum untuk mengirimkan foto kendaraan yang menjadi objek perkara.
Singgung KUHP Baru dan KUHAP
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), unsur tindak pidana penggelapan tetap mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum berupa penguasaan atau pengalihan barang milik orang lain yang menimbulkan kerugian. Jika objek masih utuh dan tidak pernah dialihkan, maka unsur delik tersebut patut dipertanyakan dan harus dibuktikan secara ketat di persidangan.
Selain itu, dari aspek prosedural, penyitaan dan pengelolaan barang bukti diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 38 sampai dengan Pasal 46, yang mewajibkan adanya tindakan penyitaan secara sah, disertai berita acara, serta penguasaan fisik terhadap barang bukti oleh penyidik.
“Bagaimana mungkin seseorang ditahan sementara barang bukti utamanya tidak pernah disita dan bahkan tidak ada dokumentasi resmi? Ini berpotensi cacat prosedur,” tegas tim kuasa hukum.
Soroti Kode Etik Jaksa dan Polisi
Kuasa hukum juga menyinggung potensi pelanggaran etik apabila benar terjadi kelalaian atau pengabaian prosedur.
Untuk jajaran kepolisian, mereka merujuk pada:
• Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penanganan perkara.
• Prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan.
Sedangkan bagi jaksa, mereka merujuk pada:
• Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (dan regulasi etik internal yang berlaku), yang mewajibkan jaksa bertindak cermat, profesional, independen, serta memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum menerima pelimpahan perkara (tahap dua).
“Jika benar jaksa menerima pelimpahan tanpa memastikan keberadaan dan penguasaan barang bukti utama, maka patut dipertanyakan aspek ketelitian dan profesionalitasnya,” ujar kuasa hukum.
Upaya Hukum Ditempuh
Atas dasar tersebut, tim pembela menyatakan akan:
1. Mengajukn keberatan atas dugaan cacat prosedur penahanan dan penyitaan.
2. Melaporkan dugaan pelanggaran etik apabila ditemukan unsur kelalaian serius.
3. Membuka seluruh fakta dalam persidangan untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam KUHP terbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pekalongan Kabupaten dan Polres Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penyitaan kendaraan yang menjadi objek dugaan penggelapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena substansi dugaan pidananya, tetapi juga karena menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai KUHP baru, KUHAP, dan kode etik institusi masing-masing.
Red- by isk






