Satreskrim Polres Batang Jadi Teladan, Tersangka Bebas Lewat Restorative Justice”

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG — suaramasyarakat.com//Penerapan KUHP Baru di Indonesia membuka ruang bagi pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan dialog, keadilan, dan pemulihan bagi semua pihak. Baru-baru ini, mekanisme ini berhasil diterapkan di Polres Batang, sehingga seorang tersangka dapat dibebaskan melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur.

 

Kasus yang sempat viral ini melibatkan Akhmad Khusaeri, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yaitu SHM Nomor 01942 seluas 4.826 meter persegi dan SHM Nomor 01626 seluas 3.463 meter persegi. Penahanan awal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/I/I/Res1.11/2026/Reskrim oleh Satreskrim Polres Batang.

 

Untuk menyelesaikan perkara secara adil dan humanis, Satreskrim Polres Batang memfasilitasi proses restorative justice dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Pertemuan ini memungkinkan dialog langsung antara pihak-pihak terkait, mencapai kesepakatan, dan menyelesaikan konflik tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Menko AHY Hadiri Wisuda ke-182 Unsri, Lulusan Diminta Siap Hadapi Tantangan Masa Depan

 

Hasilnya, Akhmad Khusaeri dibebaskan, sekaligus menunjukkan bahwa restorative justice bukan hanya prosedur formal, tetapi juga sarana memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terdampak.

 

Surinem (45), istri tersangka, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polres Batang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kapolres Batang dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Sekarang suami saya sudah bebas, dan kesalahpahaman yang sempat terjadi di masyarakat telah diluruskan,” ujar Surinem.

Baca Juga :  Wakil Bupati Morowali Utara Tutup Open Turnamen Sepak Bola Askab PSSI, 3G A99 Juara Usai Tekuk Harbour FC

 

Restorative justice, sebagaimana diatur dalam KUHP Baru, menekankan penyelesaian perkara secara dialogis, melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Mekanisme ini memastikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus memulihkan kondisi sosial yang terdampak tanpa mengabaikan ketentuan hukum formal.

 

Langkah Polres Batang menjadi contoh nyata bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai KUHP Baru dan mekanisme restorative justice.

 

Dengan pendekatan edukatif ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses hukum dapat berjalan adil, efektif, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Red: Bayu Anggara

 

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru