Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com //Viralnya pemberitaan di beberapa media Online nasional terkait dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD) secara beruntun dan setiap hari, dan munculnya pernyataan langsung buka-bukaan fakta indikasi oleh salah seorang kepala desa (Kades) desa terkait.
Justeru pengakuan dan klarifikasi dari Kades atau Keuchik Asnawi kepada wartawan di berita sebelumnya semakin memperjelas bahwa dirinya bersama perangkatnya dan Tuha Peut (BPD) terlibat musyawarah untuk memutuskan pemotongan BLT-DD sebagai bukti jelas pihaknya melakukan dugaan pelanggaran hukum terkait BLT-DD tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Aceh, Yusran, S. Sos.i, M.H., menanggapi pernyataan hal tersebut secara edukatif kerangka aturan pemerintah berlaku.
Kata Yusran, diketahui juga salah seorang Kades atau Datok Penghulu Kampung Sukaramai Satu, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, terkait BLT-DD merupakan program pemerintah pusat sangat sensitif dan diawasi ketat prosesinya mulai dari identifikasi penjaringan calon keluarga penerima manfaat (KPM), validasi KPM, hingga penetapan KPM harus melalui mekanisme regulasi.
“Penyalurannya juga diawasi ketat oleh pihak pemerintah demi berlangsungnya dan tepat sasaran, tepat guna, serta tepat manfaat bagi penerima manfaat sesuai amanat regulasi program bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanggulangan kemiskinan bagi rakyat,” ujar Yusran, S. Sis.i, M.H., kepada media, Rabu (04/02/26).
Sambungnya, secara aturan regulasi DD diatur secara detil dan tegas melalui peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transigrasi (Permendes PDTT) dan terdapat amanat regulasi mengikat mengatur sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait.
“Saya berpesan kepada para rekan-rekan Kades atau Keuchik untuk tidak salah dalam memaknai penjabaran regulasi dan dilarang melakukan praktik indikasi berpolitik dengan bansos dan keuangan desa, harus kita garis bawahi bahwa jangan abai atas amanat regulasi karena dapat merugikan diri sendiri,” pesan Sekjen APDESI Aceh itu.
Lanjut Yusran, S. Sos.i, M.H., berital viral di Desa Meunye Peut, Meurah Mulia, Aceh Utara tentang dugaan pungutan liar (Pungli) atau pemotongan hak KPM sah diberikan kepada warga diluar daftar disahkan negara dan paparan Keuchik atau Kades Asnawi kepada wartawan ada 3 versi penyaluran adalah jelas berpotensi pelanggaran hukum.
“Sampai saat ini belum ada regulasi yang membenarkan BLT-DD dibagi rata atau dilakukan pemotongan dari KPM sah diberikan kepada warga diluar daftar nama di sahkan sesuai aturan regulasi dana dianggarkan, Musdessus tidak bisa dijadikan acuan untuk penetapan kebijakan pemotongan bansos tersebut,” jelas Yusran, diketahui lulusan Magister Hukum itu.
Berikutnya, Sekjen DPD APDESI Aceh ini menghimbau kepada rekan-rekan Kades atau Keuchik di Aceh, terkhusus Keuchik Meunye Peut beserta Keuchik lainnya di Meurah Mulia, Aceh Utara, agar mengutamakan menjaga keselamatan diri dari jeratan hukum sebenarnya disebabkan oleh diri sendiri akibat merasa sepele dengan larangan dan sanksi aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya ingatkan, demi keselamatan kita bersama, dugaan pemotongan dana BLT-DD dari KPM sah diberikan kepada orang lain berpotensi pidana dan mengarah pada pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi karena sama halnya dengan Pungli,” tegas Yusran, pria Alumni Magister Hukum UISU Medan itu.
Yusran menambahkan, aturan regulasi mengikat tentang BLT-DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024 (untuk tata kelola anggaran DD tahun 2025, termasuk aturan BLT diatur didalamnya dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transportasi (Permendes PDTT) nomor 7/2023 dan Permendes PDTT nomor 13/2023 tentang perioritas penggunaan dana desa.
“Dalam regulasi tersebut jelas secara mengikat dan substansi menentukan besaran BLT-DD Rp 300 ribu per KPM per bulan mulai Januari-Desember dan penerima sesuai besaran pagu anggaran ditetapkan dengan peraturan kepala desa (Perkades) serta tidak bisa dkutak-katik sesuka hati,” terang Yusran mengakhiri.***
Reporter : S. Adi P






