Diduga Manager PLN ULP Rembang Coba Bungkam Media dengan Uang, Skandal Pungli Terkuak: “Kalau Tak Viral, Uang Tak Kembali”

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG —suaramasyarakat.com //Slogan “BUMN Untuk Indonesia” kembali tercoreng. Praktik di PLN ULP Rembang justru menunjukkan wajah sebaliknya: dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga upaya pembungkaman media yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus yang menimpa warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem, berinisial G, kini menjadi cermin telanjang bagaimana kekuasaan birokrasi bisa berubah menjadi alat tekanan, ketika prosedur diabaikan dan integritas dikesampingkan.

Tiang Roboh, Prosedur Hilang

Perkara bermula dari robohnya tiang listrik akibat penebangan pohon jati. Namun penanganannya jauh dari kata profesional. Dua oknum pegawai PLN, Supriyanto dan Like, diduga tidak menempuh mekanisme resmi, melainkan menekan korban dengan permintaan uang.

Permintaan awal Rp5 juta dilontarkan, lalu diturunkan menjadi Rp3,5 juta. Tidak ada surat penagihan resmi, tidak ada regulasi yang ditunjukkan, dan tidak ada kuitansi. Yang terjadi hanyalah transaksi gelap beraroma intimidasi.

Ironisnya, dugaan pungli ini belum berhenti. Pada Minggu pagi, korban kembali dimintai uang tambahan Rp300 ribu, memperkuat dugaan bahwa ini bukan kesalahan prosedur, melainkan pola pungutan berlapis.

Pengakuan Manager: Terlambat dan Terpaksa

Dalam pertemuan di Kabupaten Rembang, Senin (2/2), Manager PLN ULP Rembang Jati Kuncahyo mengakui adanya kesalahan mekanisme.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Rehabilitasi Jalan TPA Plosojenar Disorot Warga

“Harusnya pakai kuitansi atau aturan yang jelas. Soal anggota saya minta 300 ribu itu memang salah dan tidak benar,” ujarnya.

Namun pengakuan ini dinilai terlambat. Kesalahan baru diakui setelah kasus mencuat, bukan ketika korban pertama kali dirugikan. Transparansi muncul bukan dari kesadaran, melainkan dari tekanan publik.

Uang untuk Tutup Mulut Media

Alih-alih fokus pada pemulihan hak korban dan pembenahan internal, Manager PLN ULP Rembang justru diduga melakukan tindakan yang lebih memalukan:

menyodorkan uang kepada tim media Suara Jateng agar pemberitaan dihapus.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pembungkaman pers dan serangan langsung terhadap kebebasan informasi. Tawaran tersebut ditolak tegas.

“Simpan uang Anda. Berikan kepada anak buah Anda,” tegas tim Suara Jateng.

Penolakan ini menegaskan satu hal: media bukan alat barter, dan kebenaran tidak bisa dibungkam dengan rupiah.

Drama ‘Siap Dicopot’ Tak Menghapus Fakta

Pernyataan Jati Kuncahyo yang mengaku siap dicopot demi melindungi anak buahnya dinilai publik sebagai drama moral yang kosong. Bagi korban, sikap itu tidak menjawab pertanyaan mendasar.

Baca Juga :  Siang Bolong di Kendal, Oknum Debt Collector Diduga Bertindak Layaknya Begal

“Kenapa uang saya baru dikembalikan setelah viral? Kalau tidak viral, berarti tidak dikembalikan?” ujar G.

Kalimat ini menjadi vonis sosial bahwa pengembalian uang bukan bentuk tanggung jawab, melainkan upaya meredam kegaduhan.

PLN Pusat Tak Bisa Tutup Mata

Kini sorotan tertuju pada manajemen PLN di atasnya. Publik menanti, apakah kasus ini akan ditangani secara serius, atau kembali selesai dengan permintaan maaf dan pengorbanan satu-dua nama di level bawah.

Pengembalian uang tidak menghapus dugaan pungli, dan klarifikasi tidak otomatis menghapus dugaan upaya penyuapan media. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi terus berulang, dengan pola yang sama: tekan warga, tarik uang, dan baru mengaku salah setelah viral.

PLN mengelola hajat hidup orang banyak. Jangan biarkan institusi ini dipenuhi oknum yang integritasnya lebih rapuh daripada tiang listrik yang roboh.Diduga Manager PLN ULP Rembang Coba Bungkam Media dengan Uang, Skandal Pungli Terkuak: “Kalau Tak Viral, Uang Tak Kembali”

Sumber – suara Jateng

Red- anggara

Berita Terkait

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Produsen Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Kodirin Pertanyakan: Kalau Tidak SNI, Dasarnya Apa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Berita Terbaru