Pedagang Durian Diduga Jadi Korban Perampasan dengan Senjata Tajam di Bandar–Blado

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM////BATANG – Suara Masyarakat.com-Aksi pemaksaan disertai pengambilan barang diduga terjadi di sebuah warung yang berada di tepi Jalan Raya Bandar–Blado, tepatnya di sebelah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 22.15 WIB, saat kondisi cuaca gerimis dan lokasi minim penerangan. Dalam kejadian itu, korban diduga ditodong senjata tajam oleh empat orang pelaku, kemudian sejumlah barang miliknya diambil secara paksa.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat.

 

Korban diketahui bernama Nurhamid (42), seorang pedagang durian yang berjualan di samping warung milik ibunya. Ia merupakan warga Dukuh Buntit, RT 04 RW 05, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

 

Atas peristiwa tersebut, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, khususnya ayat (2), karena dilakukan secara bersama-sama dan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  VIRAL: Diduga Sertifikat Jaminan Nasabah Hilang , Keamanan Dokumen Nasabah Dipertanyakan

 

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, apabila terbukti adanya unsur pemaksaan untuk menyerahkan barang.

 

Hingga berita ini diturunkan, peristiwa tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Wr

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru