Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Viralnya berita dimedia Online tentang dugaan penyimpangan oleh Kepala Desa (Kades) Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Asnawi dalam mengelola anggaran dana desa (DD) selama ini.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rampas Setia Berdaulat 08 Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Jakfar menilai kebijakan dilakukan Kepala Desa (Kades) atau Keuchik di Desa Meunye Peut Kecamatan Muerah Mulia, Aceh Utara, Asnawi terkesan rugikan rakyat.
Muhammad Jakfar, akrab disapa Keuchik Jakfar itu mengatakan, dari amatannya selama ini, kebetulan dirinya juga warga dan mantan Keuchik Desa Meunye Peut, tindakan dan perbuatan Asnawi selaku Keuchik diduga sudah tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti pengalihan dana ketahanan pangan untuk gadai kebun sawit dan mengutak Katik aset pemerintah sesuka hati.
“Saya menduga perbuatan atau tindakan Asnawi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) desa dalam pengelolaan keuangan desa berpotensi melanggar hukum, alasannya, diantaranya adalah dimana hubungan ketahanan pangan untuk kepentingan masyarakat dengan menggadaikan kebun kelapa sawit,” ujar Muhammad Jakfar kepada media, Minggu, 31 Januari 2026.
Berikutnya, sambung Keuchik Jakfar, dalam hal pengalih fungsian bangunan sarana olah raga sebagai aset desa dan pagar lapangan voli pemuda Desa Meunye Peut disinyalir dibongkar dan dijadikan bangunan kios diketahui hingga saat ini belum jelas statusnya untuk kepentingan apa dibangun.
“Kios tersebut menggunakan uang DD Rp 247 juta tahun anggaran 2024 itu disinyalir sudah menjadi bangun tak berfungsi alias gedung kosong tak bermanfaat pasca dibangun, jika seperti itu caranya disinyalir mencari keuntungan pribadi, jelas-jelas kami masyarakat menolaknya,” tegas Ketua DPD Rampas 08 Aceh Utara itu.
Jika ditinjau dari skala prioritas kebutuhan, sambung Ketua DPD Rampas 08 Aceh Utara tersebut, masyarakat membutuhkan program lainnya yang lebih bermanfaat dan bersentuhan langsung rakyat sebagai penerima manfaat anggaran negara.
“Ini malahan kami menduga keuntungan pribadi lebih diutamakan Keuchik Asnawi dalam mengelola dana desa (DD) dibanding untuk mensejahterakan rakyat,” ungkap Keuchik Jakfar.
Hal seperti ini, nilai Keuchik Jakfar akan semakin menjadikan Desa Meunye Peut semakin jauh dari tujuan program pemerintah mengucurkan alokasi dana desa (ADD) agar desa itu mandiri, masyarakat stabil dalam perekonomiannya.
“Jika praktik seperti ini terus dilakukan oleh Asnawi selaku KPA desa, kami siap melakukan fungsi kontrol dan advokasi selaku tugas pokok dan fungsi kami organisasi masyarakat sipil (OMS) diatur dalam Undang-undang,” tegas Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Aceh Utara.*
Reporter : SurPa






