Motor Dipinjam Berkedok Urusan Polisi, Warga Warungasem Diduga Jadi Korban Penggelapan

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM///Batang – SuaraMasyarakat.com | 30 Januari 2026
Modus peminjaman kendaraan dengan dalih membantu urusan kepolisian kembali memakan korban. Seorang warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, berinisial F, melaporkan rekannya sendiri berinisial U ke Polsek Warungasem atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX, yang diduga digadaikan kepada pihak lain yang berperan sebagai rentenir.


Peristiwa tersebut bermula pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat terlapor menghubungi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan membantu mengonfirmasi persoalan hukum korban ke Polres Pemalang. Dalih “urusan polisi” itu diduga menjadi pintu masuk terlapor untuk menguasai kendaraan korban secara melawan hukum.

Pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban menyerahkan sepeda motor Honda PCX kepada terlapor. Namun sejak saat itu, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Ketika ditagih pada malam harinya, terlapor hanya memberikan janji akan mengembalikan motor keesokan hari.
Janji tersebut kembali diulang pada 4 Desember 2025, dengan alasan terlapor masih mengurus persoalan kecelakaan. Namun hingga berhari-hari kemudian, tidak ada kejelasan, kepastian, maupun itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan kendaraan milik korban.

Baca Juga :  Lewat Sambang Desa, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Kecurigaan korban semakin menguat setelah melakukan penelusuran secara mandiri. Dari informasi yang dihimpun, sepeda motor Honda PCX tersebut diketahui sempat digadaikan kepada seseorang yang diduga berpraktik sebagai rentenir. Saat korban mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan kendaraan, motor tersebut telah dipindahkan ke tempat lain, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Merasa dirugikan secara materiil dan diduga telah diperdaya melalui modus yang sistematis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungasem pada Jumat, 29 Januari 2026.

Dasar Hukum
Perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2026, antara lain:
Pasal 492, tentang penipuan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Poso Ungkap Kasus BBM Bersubsidi Ilegal dan Tertibkan Tambang Emas Tanpa Izin

Pasal 486, tentang penggelapan, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Kuasa hukum korban mengapresiasi langkah cepat Unit Reserse Kriminal Polsek Warungasem yang dinilai langsung merespons laporan dan mulai melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa respons cepat aparat menjadi indikator keseriusan penegakan hukum, sekaligus penting untuk menelusuri alur penguasaan, penggadaian, hingga perpindahan kendaraan korban.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas, termasuk menelusuri peran pihak ketiga yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
Red – WR

Berita Terkait

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru