SUARAMASYARAKAT.COM///Poso, 12 April 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamona Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna, S.Tr.K., saat ditemui media di rumah jabatan pada Minggu (12/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Poso saat melaksanakan patroli rutin.
“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sempat viral di Desa Salawana, Kecamatan Pamona Utara, telah berhasil diungkap. Pelaku telah diamankan di Polres Poso dan sedang diproses sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar IPTU I Made Deva Wiguna.
Selain pengungkapan kasus BBM ilegal, Satreskrim Polres Poso juga menyoroti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di dua lokasi, yakni di aliran sungai Desa Tambarana serta di wilayah Desa Kawende–Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Saat ini saya masih baru bertugas di Polres Poso dan sedang beradaptasi. Namun, kami berkomitmen untuk menuntaskan persoalan penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU I Made Deva Wiguna mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, baik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.

