GHLHI Kepri Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan ke Kejati Kepri

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Tanjungpinang,Kepri,Suaramasyarakat.com— Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026).

 

Laporan ini mengungkap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam yang dinilai berdampak serius terhadap ekosistem mangrove.

 

Laporan disampaikan oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris DPW Mitra Juliastama serta Koresponden Tanjungpinang Rifki Hidayat, di Kantor Kejati Kepri, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

 

Materi laporan mencakup dugaan perusakan mangrove, penimbunan, dan reklamasi ilegal di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen AMDAL, serta melanggar ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

 

Selain itu, GHLHI Kepri juga melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan penimbunan dan pengrusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

Kawasan ini diketahui pernah menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan, dalam rangka program rehabilitasi dan konservasi pesisir beberapa tahun silam.

 

Menurut GHLHI Kepri, fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa aktivitas yang dilaporkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis dan simbolik nasional, karena telah ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai area rehabilitasi lingkungan.

 

“Jika kawasan yang pernah ditetapkan sebagai lokasi penanaman mangrove negara kemudian ditimbun dan dirusak, maka ini menunjukkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi melanggar hukum secara pidana,” ujar Wisnu Hidayatullah.

 

GHLHI Kepri menegaskan, laporan ke Kejaksaan Tinggi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya lebih dahulu melaporkan kasus yang sama ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Senin, 26 Januari 2026.

 

Langkah berlapis ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif, termasuk pengujian pertanggungjawaban pidana korporasi.

Baca Juga :  Pastikan SOP Dijalankan, Waka Polres Parigi Moutong Gelar Waskat Penjagaan Tahanan

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar :

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 116 terkait pidana korporasi;

– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35 dan Pasal 73;

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

 

GHLHI Kepri juga menekankan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan pihak yang merusak lingkungan untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem mangrove.

“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan lingkungan dan pengabaian hukum. Apalagi ini menyangkut kawasan mangrove yang pernah dipulihkan oleh negara,” tegas Mitra Juliastama.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru