Usai Viral, Oknum anggota Polsek Wonopringgo Diduga Tekan Take Down Berita TikTok SuaraMasyarakat

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN – suaramasyarakat.com//Dugaan tindakan intimidatif terhadap keluarga korban dan kebebasan pers mencuat di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga mendatangi orang tua korban pengeroyokan anak di bawah umur dengan tujuan menekan agar pemberitaan kasus tersebut dihapus atau diturunkan (take down) dari media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, ketika M. Riskon, orang tua korban, didatangi tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo di kediamannya. Berdasarkan keterangan keluarga kepada tim investigasi Suara Masyarakat, kedatangan oknum tersebut disertai arahan, tekanan, dan pembuatan surat pernyataan yang redaksinya diarahkan untuk penghapusan pemberitaan, bukan pencabutan laporan hukum.

“Kami tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah diminta mencabut laporan. Yang diminta adalah agar berita dihapus,” tegas Riskon.

Riskon menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya tetap berjalan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas penanganan tersebut, namun mengaku kecewa dan tertekan atas tindakan oknum Polsek Wonopringgo yang dinilai melampaui kewenangan dan mencederai etika kepolisian.

Menurut keluarga, oknum aparat tersebut tidak sekadar menyampaikan imbauan, tetapi mengarahkan isi surat dan memberi kesan kuat bahwa pemberitaan harus dihapus, sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang saat ini masih mendampingi anak dalam proses pemulihan trauma.

Baca Juga :  Suasana Kekeluargaan Warnai Apel Pagi dan Halal Bihalal Polres Banyuasin

Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Kecamatan Wonopringgo. Korban berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang setelah dipaksa meminum kopi yang diduga dicampur obat terlarang. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kjen.

Upaya awal pelaporan ke Polsek Wonopringgo disebut belum diterima dengan alasan menunggu visum. Keluarga kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026 dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT, dan saat ini perkara ditangani oleh Unit III Satreskrim.

Dugaan intimidasi untuk menghapus pemberitaan ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, kebebasan pers dijamin undang-undang, dan tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk menekan narasumber atau keluarga korban agar berita diturunkan tanpa mekanisme hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Wonopringgo. Masyarakat mendesak Kapolres Pekalongan Kabupaten, Propam Polda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut

Baca Juga :  Serahkan SK Pengangkatan PNS, Plt. Bupati Sukirman Minta Junjung Tinggi Loyalitas kepada Pimpinan dan Lembaga

DASAR HUKUM (MENEKAN & MEMOJOKKAN):

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 4 ayat (3): Pers bebas dari tekanan dan penyensoran.
• Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menekan keluarga korban agar berita dihapus/take down dapat dikategorikan sebagai penghalangan kemerdekaan pers.

2. Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 (Kode Etik Profesi Polri)

Anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dan dilarang melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

3. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Korban anak dan keluarganya harus dilindungi dari tekanan dan intimidasi, bukan justru diberi beban psikologis tambahan.

Persoalan hukum berjalan di Polres.
Pemberitaan adalah wilayah pers dan publik, bukan objek tekanan aparat.
Jika benar ada intimidasi untuk take down berita, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar etika, melainkan wibawa hukum dan demokrasi.
Redaksi – Bayu Anggara

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru