Diduga Dikeroyok Ramai-ramai, Keluarga Korban Kecewa Respons Polsek Wonopringgo

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, suaramasyarakat.com//,22 Januari 2026 — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang setelah sebelumnya dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampuri obat terlarang.

 

Ayah korban, M. Riskon (39), warga Dukuh Piton RT 06 RW 02, Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat anaknya hendak berangkat ke sekolah.

 

Menurut keterangan keluarga, korban dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampur zat terlarang dengan jenis yang belum diketahui. Tidak lama setelah meminumnya, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh sekelompok orang dengan cara dipukul.

 

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan dan mengeluh seluruh tubuhnya terasa sakit. Orang tua korban segera membawa anaknya ke RSUD KJEN untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta mengalami trauma psikologis.

Baca Juga :  Door to Door, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

 

Ironisnya, ketika keluarga korban mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo, laporan tidak langsung ditindaklanjuti. Pihak keluarga justru diarahkan untuk mengurus visum terlebih dahulu, tanpa adanya langkah cepat berupa pendampingan atau perlindungan awal terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Di tengah kondisi anak yang mengalami luka dan trauma, prosedur administratif dinilai lebih dikedepankan ketimbang kehadiran cepat aparat dalam menangani dugaan kekerasan terhadap anak.

 

Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026. Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT dan kini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten.

Baca Juga :  Kepedulian Kapolsek Darul Ihsan Kepada Warga Korban Musibah Rumah Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang

 

Sebelum menempuh jalur hukum, upaya mediasi sempat dilakukan di Kantor Kepala Desa Sastrodirjan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga keluarga korban memilih melanjutkan proses hukum.

 

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap para terduga pelaku pengeroyokan, tetapi juga dugaan adanya pemaksaan konsumsi obat terlarang terhadap anak di bawah umur. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi serius terkait respons cepat aparat di tingkat bawah dalam menangani laporan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini masih berstatus terduga, dan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Red – Bayu anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru