Pekalongan, suaramasyarakat.com//,22 Januari 2026 — Dugaan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang setelah sebelumnya dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampuri obat terlarang.
Ayah korban, M. Riskon (39), warga Dukuh Piton RT 06 RW 02, Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat anaknya hendak berangkat ke sekolah.
Menurut keterangan keluarga, korban dipaksa meminum kopi yang diduga telah dicampur zat terlarang dengan jenis yang belum diketahui. Tidak lama setelah meminumnya, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh sekelompok orang dengan cara dipukul.
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan dan mengeluh seluruh tubuhnya terasa sakit. Orang tua korban segera membawa anaknya ke RSUD KJEN untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepala serta mengalami trauma psikologis.
Ironisnya, ketika keluarga korban mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo, laporan tidak langsung ditindaklanjuti. Pihak keluarga justru diarahkan untuk mengurus visum terlebih dahulu, tanpa adanya langkah cepat berupa pendampingan atau perlindungan awal terhadap korban yang masih di bawah umur.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Di tengah kondisi anak yang mengalami luka dan trauma, prosedur administratif dinilai lebih dikedepankan ketimbang kehadiran cepat aparat dalam menangani dugaan kekerasan terhadap anak.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026. Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT dan kini ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten.
Sebelum menempuh jalur hukum, upaya mediasi sempat dilakukan di Kantor Kepala Desa Sastrodirjan. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga keluarga korban memilih melanjutkan proses hukum.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap para terduga pelaku pengeroyokan, tetapi juga dugaan adanya pemaksaan konsumsi obat terlarang terhadap anak di bawah umur. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi serius terkait respons cepat aparat di tingkat bawah dalam menangani laporan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa ini masih berstatus terduga, dan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Red – Bayu anggara






