Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Banggai Laut

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Salakan, Banggai Kepulauan – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) ini dipimpin oleh Wakapolres Bangkep, Kompol Abidin, S.H., mewakili Kapolres Bangkep, guna memberikan transparansi informasi kepada publik atas peristiwa yang terjadi pada Minggu malam tersebut.

Teras berita melaporkan bahwa insiden berdarah ini melibatkan pelaku berinisial BP (Bakri Patamani) terhadap korban bernama Muh. Faisal Taib. Kejadian bermula pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika pelaku bertemu korban di persimpangan lampu merah Kelurahan Lompio. Ketegangan dipicu oleh perselisihan mengenai pengembalian uang modal usaha perbengkelan yang membuat pelaku merasa tertipu dan kehilangan kesabaran.

 

Dalam sesi tanya jawab, Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan kronologi secara mendalam. Pelaku awalnya mencoba menagih uang melalui saksi berinisial JS, namun informasi yang diterima justru memicu emosi pelaku. Saat bertemu di jalan, korban menjanjikan pembayaran pada bulan Mei atau Juni 2026, yang seketika membuat pelaku naik pitam dan mencabut sebilah badik dari pinggangnya untuk menyerang korban secara membabi buta.

Baca Juga :  Sidak Senpi Personel, Wakapolres Parigi Moutong: Penyalahgunaan Senjata Api Tidak Akan Ditoleransi

 

“Pelaku menusuk korban mengenai pinggul sebelah kiri. Saat korban terjatuh, pelaku kembali melakukan serangan ke arah paha, betis, dan lutut korban. Beruntung, istri korban yang berada di lokasi berhasil menahan tangan pelaku sehingga serangan lainya dapat terhindarkan,” jelas AKP Nanang Afrioko di hadapan awak media. Setelah kejadian tersebut, korban yang terluka langsung melarikan diri menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan insiden yang dialaminya.

 

Sebagai barang bukti, pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan sebilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku, baju milik korban, serta baju milik pelaku saat kejadian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026/SPKT/Polsek Banggai, seluruh bukti telah diverifikasi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Jelang NATARU 2026 Fadia Bupati Pekalongan Pantau Pos Pelayanan Terpadu

 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun, mengingat dampak luka berat yang dialami oleh korban akibat serangan senjata tajam tersebut.

 

Menutup konferensi pers, AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif dengan fokus utama pada tindakan penganiayaan yang dilakukan. Polri mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa perdata atau hutang piutang, serta selalu mengedepankan jalur hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru