Sengketa Pilwana Pulau Karam Ampang Pulai ,Diiduga Cacat Administrasi Menguat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM///PAINAN, (suaramasyarakat.com) | Dinamika Politik tingkat nagari di Nagari Pulau Karam Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, memanas. Pasca pemungutan suara, muncul gugatan dari salah satu calon hingga aksi demonstrasi warga yang mendesak digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU).

 

Saat ini, Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus sengketa ini sebelum tenggat waktu 19 Januari 2026.

 

Plt. Kepala DPMD Pesisir Selatan, Deny Anggara, menjelaskan bahwa meski regulasi hanya membatasi sengketa pada tiga aspek yakni Kampanye, Distribusi Panggilan, dan Teknis Hari-H, pihaknya tetap memproses keberatan terkait Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT) demi keadilan.

 

Poin-poin yang sedang didalami diantaranya Daftar Pemilih. Berkaitan dengan hilangnya enam nama yang sebelumnya ada di Daftar Pemilih Sementara (DCPS) saat penetapan DCPT.

 

Kemudian ODGJ dan Anak di Bawah Umur, yakni adanya dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memberikan suara.

 

Lalu, prosedural rapat berkaitan dengan percepatan rapat pleno penetapan wali nagari terpilih oleh Bamus.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

 

Kemudian, administrasi saksi. Kejanggalan tandatangan saksi pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.

 

Sorotan pada Panitia Nagari : “Rapat Tanpa Berita Acara”

 

Keterangan mengejutkan datang dari Ketua Panitia Pilwana Nagari, Gusman, terkait proses administrasi di tingkat bawah.

 

Terungkap adanya percepatan jadwal untuk penetapan DCPT. Dimana rapat penetapan DCPT dimajukan satu hari dari jadwal semula (Sabtu menjadi Jumat).

 

Lalu, indikasi penghapusan nama calon pemilih. Gusman menyatakan sebanyak Enam nama dihapus dari DCPS dengan alasan “tidak berada di tempat”, namun tidak diperkuat dengan Berita Acara perubahan data.

 

Gusman di kesempatan itu didampingi Sekretaris Nagari Nurseti mengklaim ada dokumentasi. Sebagai ketua panitia dia mengaku “tidak terpikirkan” membuat berita acara, dan hanya mengandalkan bukti foto rapat.

 

Sayangnya, keterangan itu menimbulkan kontradiksi internal. Pernyataan Ketua Panitia dibantah oleh anggota panitia lainnya yang menyebut pertemuan tersebut bukanlah rapat resmi, melainkan hanya pertemuan biasa.

 

Begitu juga dengan masuknya anak di bawah umur dalam DCPT, Gusman berdalih yang bersangkutan telah cukup umur namun belum punya KTP. Sedangkan terkait ODGJ, menurutnya nama mereka masuk dalam pelaksanaan Pemilu Pilkada. Apalagi keikutsertaan memilih dalam Pilwana dikuatkan dengan keterangan pihak keluarga.

Baca Juga :  Sigap dan Tanggap, Personil Polsek Pantee Bidari Bersama Warga Bersihkan Pohon Tumbang

 

Menanti Putusan Kabupaten

 

DPMD Pesisir Selatan berkomitmen menyelesaikan verifikasi ini secara objektif. Keputusan final akan sangat menentukan apakah hasil Pilwana Pulau Karam sah atau harus dilakukan langkah hukum lebih lanjut.

 

“Kami terus dalami. Targetnya, sebelum 19 Januari 2026 sudah ada keputusan resmi dari panitia kabupaten,” tegas Deny Anggara di sela-sela persiapan pelantikan 56 Wali Nagari Terpilih di Painan, Senin (5/1/2026).

 

Analisis Singkat : Risiko Administrasi

 

Ketiadaan Berita Acara dalam perubahan data pemilih (DCPS ke DCPT) merupakan celah hukum yang serius. Menurut sumber di KPU, dalam sengketa pemilihan, bukti administrasi berupa berita acara jauh lebih kuat dibandingkan sekadar dokumentasi foto.

 

Hal ini berpotensi menjadi dasar utama bagi panitia kabupaten untuk mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan pemohon.

(Red)

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru