PLTMH Kambangan Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Pengambilan Batu Kali

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang —suaramasyarakat.com// Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Dukuh Kemloko, Desa Kambangan, Kabupaten Batang, dinilai memiliki manfaat strategis dalam penyediaan energi ramah lingkungan. Meski demikian, publik mempertanyakan transparansi penggunaan material batu kali yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pertanyaan warga bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan menyangkut kejelasan jumlah (volume) batu kali yang digunakan serta asal-usulnya—apakah diperoleh melalui pembelian dari penambang berizin atau diambil langsung dari aliran sungai tanpa izin resmi.

Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengambilan batu di sekitar sungai yang berada di wilayah Desa Kambangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan keselamatan lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk aspirasi, sejumlah warga sempat membentangkan spanduk protes di sekitar lokasi proyek dengan tulisan:

“Batu kali tidak untuk diperjualbelikan di PT manapun tanpa izin atau tambang resmi.”

Setyanto, warga Desa Kambangan, menegaskan bahwa masyarakat hanya meminta kejelasan hukum dan keterbukaan informasi.

Baca Juga :  Kapolsek Peureulak Barat Imbau Warga Yang Tinggal di Bantaran Sungai, Waspada

“Kami tidak menolak proyeknya. Tapi kami mempertanyakan status batu yang ada di kali itu. Jangan seenaknya diambil begitu saja. Batu sungai itu bagian dari alam dan punya fungsi penting,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, batu kali berfungsi menjaga kestabilan aliran air serta mencegah erosi. Pengambilan batu tanpa kajian dan izin yang sah dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan warga di sekitar sungai.

Hal senada disampaikan A, warga Desa Kambangan lainnya. Ia menilai proyek sebesar PLTMH seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan transparansi.

“Kalau memang legal, silakan dibuka ke publik. Berapa kubik batu yang dipakai, beli dari mana, dan izinnya apa. Itu penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Secara hukum, batu kali yang berada di sungai merupakan sumber daya alam yang dilindungi negara. Pemanfaatannya untuk kepentingan komersial atau proyek konstruksi wajib memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan, serta tidak boleh merusak fungsi sungai.

Warga menilai, apabila pengambilan batu dilakukan tanpa izin yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal di wilayah sungai.

Baca Juga :  Lewat Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Tekankan Kamtibmas Berbasis Kemakmuran Masjid

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pelaksana proyek PLTMH belum memberikan keterangan resmi, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait asal-usul material dan perizinan yang dimiliki.

Namun, berdasarkan keterangan salah satu karyawan perusahaan berinisial M, awak media dipersilakan untuk bertemu dan akan dijadwalkan pertemuan dengan Ogan, selaku pimpinan kontraktor dari salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, suaramasyarakat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong transparansi, kepatuhan hukum, serta perlindungan lingkungan, agar pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.

Red — Anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru