Awal tahun 2026, Polres Morowali Utara tangkap tiga pelaku narkoba dan Sita 47 Paket Shabu

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Diawal tahun 2026, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda sekaligus di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.

 

Kasatresnarkoba Akp Christoforus De Leonardo, S.H mewakili Kapolres Morowali Utara membeberkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut anggotanya berhasil mengamankan sebanyak tiga orang laki-laki yakni : RF alias T alias R umur 27 tahun, pekerajaan sopir, warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, terduga pelaku ditangkap pada hari Senin 5 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dari pelaku petugas mengamankan sebanyak 15 Paket yang diduga Paket narkoba jenis Shabu dengan berat19,71 Gram, satu buah rangkaian alat hisap/ bong, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah Handphone, satu buah timbangan Digital. ” beber Akp Chris di ruang penyidik Satresnarkoba Polrea Morowali Utara. Selasa (6/1/2026)

Baca Juga :  Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

 

Lanjutnya, “kami juga melakukan penangkapan di hari yang sama di lokasi berbeda sekira pukul 20.30 wita di Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni ST alias IA alias T umur 29 tahun pekerjaan swasra, warga desa Molino Kecamatan Petasia Timur dan AP alias A umur 28 tahun , pekerjaan swasta warga Desa Molino Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang sebanyak Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), tiga buah HP, satu unit sepeda motor, satu buah alat hisap dan satu timbangan digital.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tegal Kota Buktikan Pelayanan Cepat, Tangani Kasus Dugaan Penipuan Motor

 

Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). Terangnya”.

 

Pengungkapan ini menjadi wajud nyata Polri khususnya Jajaran Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara, dan berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing, setiap informasi tersebut akan kami tanggapi dengan serius demi memutus peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru