SUARAMASYARAKAT.COM//TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada Jumat, 2 Desember 2025.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial A.R alias Rg diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Dampal Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan. Petugas kemudian menghentikan A.R alias Rg yang saat itu sempat membuang sebuah bungkusan di depan rumah warga sebelum akhirnya diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
Dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,7 gram

Satu unit telepon genggam merek Oppo
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam abu-abu
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.






