Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung pada platform media sosial TikTok, menyusul viralnya unggahan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.

 

“Kedua terduga pelaku diamankan di indekos wilayah Toili, Banggai, pada Jumat (26/12) malam,” sebutnya.

 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet.

Baca Juga :  Polsek Pantee Bidari Kawal Penyaluran 3.863 Paket MBG

 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.

 

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan warga Kecamatan Toili. Sementara pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” urai Yoga.

 

Selain menangkap para terduga, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua buah HP yang diduga digunakan saat siaran langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Disambut Antusias Warga Lhok Mon Puteh

 

Penyidik menerapkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan pasal 35 jo pasal 8 jo pasal 56 KUHPidana.

 

“Perilaku tersebut mereka lakukan di toilet dalam indekos tersebut pada tanggal 26 Desember jam 17:30 Wita. Keduanya merupakan pasangan memiliki hubungan pacaran,” ujarnya.

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tandas Kapolsek.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru