Tahanan Perempuan Mengaku Disiksa Oknum Petugas Rutan Kebumen, Diduga Langgar UU Pemasyarakatan dan HAM

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan di Rutan Kelas II B Kebumen memicu kemarahan publik. Seorang tahanan berinisial D mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum petugas rutan berinisial DW saat berada di bawah penguasaan penuh negara.

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan keluhannya kepada keluarga ketika menjalani sidang. D mengaku mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam dan memar di sejumlah anggota tubuh, di antaranya kaki, tangan, serta pipi. Dugaan ini mempertegas lemahnya pengawasan internal serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemasyarakatan.

Keluarga korban mengalami tekanan psikologis berat. Suparmi, ibu kandung D, menangis histeris saat diwawancarai awak media. Ia mengaku terpukul dan tidak menyangka anak perempuannya justru diduga disiksa di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan.

“Anak saya perempuan. Dia dititipkan ke negara, bukan untuk disakiti,” ujar Suparmi sambil menangis.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Sosial, Keluarga Suara Masyarakat Bersama Silaturahmi dengan Kapolresta Batang

Dugaan Pelanggaran Berat, Perempuan Dilindungi Hukum

Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, tindakan oknum petugas rutan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum serius, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 5 menegaskan asas penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta larangan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga binaan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 33 ayat (1) menjamin setiap orang, termasuk tahanan perempuan, bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
3. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan
Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan Perempuan dalam Pemasyarakatan
Tahanan perempuan memiliki perlakuan khusus dan perlindungan ekstra dari kekerasan fisik maupun psikis.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Desakan Evaluasi Total dan Sanksi Tegas

Kasus ini menuntut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan independen. Dugaan kekerasan terhadap tahanan perempuan bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk kegagalan negara melindungi kelompok rentan.

Publik menuntut pencopotan sementara oknum yang diduga terlibat serta penegakan hukum tanpa kompromi jika terbukti bersalah.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kekuasaan tanpa pengawasan melahirkan kekerasan. Rutan bukan ruang gelap hukum, dan perempuan tidak boleh menjadi korban pembiaran.
Red – Bayu anggara

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru