Sidang Praperadilan Kasus Korupsi IMB Morowali Berakhir, Permohonan Dicabut Pemohon

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Palu — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui tim dari Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang Praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu 10/12/2025 siang.

 

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Moh. Rizal melalui kuasa hukumnya, M. Fadlan, S.H., pada 27 November 2025 lalu.

 

Perkara praperadilan ini berkaitan dengan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana insentif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali, dengan pihak terlapor yakni Kepala Dinas, Hj. Asmaulhusnah Syah, S.E., M.M., M.Si.

 

Dalam persidangan tersebut, tim Kuasa Termohon dari Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama sejumlah anggota Bidkum Polda Sulteng.

Baca Juga :  Unit Kamsel Sat Lantas Polres Parigi Moutong Gelar Polsanak dan Edukasi Lalulintas di TK Bhayangkari Parigi

 

Kemudian adapun Termohon I dalam perkara ini ialah Kapolri, sedangkan Termohon II adalah Kapolda Sulteng.

 

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Emanuel Carlo, S.H., dengan Panitera Hendra, S.H.

 

Pada persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan resmi dicabut oleh pemohon dan selanjutnya membebankan biaya perkara kepada pemohon.

 

Hakim menyampaikan bahwa pencabutan permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim dengan pertimbangan bahwa pemohon belum membacakan permohonannya, sementara Termohon juga belum menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.

 

Dengan demikian, perkara praperadilan Nomor: 16/pid.pra/2025/Pn.Pal dinyatakan dicabut secara sah.

Baca Juga :  Tingkerbell dan Bangbumbay Salurkan Bantuan Korban Banjir, Wujud Peduli Kemanusiaan

 

Sementara itu, Kabidkum menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan keputusan hakim yang menyatakan permohonan dicabut.

 

“Polda Sulteng dalam hal ini Bidang Hukum hadir sebagai Kuasa Termohon untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dicabutnya permohonan praperadilan oleh pemohon, maka proses hukum pada tahap ini telah selesai. Kami menghormati putusan hakim dan tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Kabidkum juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap setiap proses yang melibatkan institusi Polri, serta memastikan seluruh tindakan Kepolisian berada dalam koridor hukum.

Berita Terkait

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda KPPI Sumsel Digelar di Ruang Parameswara, Hj. Zaitun Pimpin Kepengurusan Baru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru