SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan, 10 Desember 2025 — Kawasan Hutan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya menyusul dugaan masifnya alih fungsi lahan hutan menjadi area pertanian oleh warga. Ironisnya, sebagian besar kawasan ini berstatus hutan lindung dan memiliki fungsi perlindungan yang sangat vital, sehingga dilarang keras untuk digarap atau dialihfungsikan, terutama menjadi lahan pertanian sayuran.
Data terbaru menunjukkan potensi alih fungsi lahan yang paling mengkhawatirkan terjadi di Desa Simego, khususnya di Petak 43B. Di lokasi ini, diperkirakan seluas 70 hektare (Ha) hutan alam sekunder telah dibabat habis untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Skala perambahan seluas 70 Ha ini menunjukkan ancaman signifikan terhadap ekosistem Hutan Petungkriyono, yang dikenal sebagai salah satu paru-paru Jawa Tengah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Respon Cepat Kepolisian: Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Menanggapi aduan dan potensi meluasnya perambahan hutan ini, jajaran Polres Pekalongan mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.
Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Desember 2025, di Aula Mapolres Pekalongan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan mencegah agar alih fungsi lahan Perhutani oleh masyarakat di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah.
Data Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan:
Lokasi Ancaman: Desa Simego, Petak 43B, Kecamatan Petungkriyono
Luas Dugaan Perambahan: \pm 70 Hektare
Peruntukan Baru: Lahan pertanian sayuran
Status Kawasan: Hutan Lindung/Fungsi Perlindungan
Para Pihak Terlibat
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang memiliki otoritas dan kepentingan langsung dalam menjaga kelestarian hutan, meliputi:
Unsur Perhutani KPH Pekalongan Timur dan KPH Banyumas Timur
CDK Wilayah 4
Muspika Petungkriyono (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)
Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pekalongan
Perangkat Desa Simego
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir
Kehadiran Ketua DPRD dan pihak-pihak terkait menunjukkan keseriusan masalah ini di tingkat legislatif dan eksekutif daerah. Diharapkan rakor ini menghasilkan langkah-langkah konkret dan terpadu, termasuk penegakan hukum dan solusi pemberdayaan masyarakat, untuk menghentikan perambahan dan memulihkan kembali fungsi hutan yang terancam.
Ancaman terhadap Petungkriyono, yang merupakan habitat penting bagi satwa langka dan sumber mata air utama, menuntut perhatian segera dari semua pihak agar kerusakan ekologis yang terjadi tidak bersifat permanen.






