Polsek Dukupuntang Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON,SuaraMasyarakat.Com Polsek Dukupuntang mengamankan pencuri kotak amal Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial YD (30) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya Rp 179 ribu, Obeng, dan handphone. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekira Pukul 01.30 Wib.

“Pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid Jami Almutakin kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut melalui lubang angin angin di atas pintu. Setelah itu pelaku mengambil uang di kotak amal masjid dengan cara membalikannya dan menggunakan obeng untuk mengambil uang tersebut,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Dugaan Pengrusakan Aset oleh Oknum Masyarakat, PTPN IV Regional 6 Resmi Lapor ke Polres Aceh Utara

Ia mengatakan, saat itu terdapat saksi yang sedang menjaga warung datang ke masjid untuk buang air kecil. Saksi terkejut melihat aksi pelaku sehingga langsung memanggil marbot untuk membuka kunci pintu masjid tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti.

Para saksi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti di kantor Balai Desa Cangkoak kemudian melaporkannya ke Polsek Dukupuntang. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangk lokasi selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Viral! Guru Tendang Kepala Siswa di SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak — Publik Desak Penegakan Hukum

“Setelah adanya kejadian tersebut Unit Reskim Polsek Dukupuntang meminta keterangan sejumlah pihak. Akhirnya, pihak DKM masjid jami Almutakin memutuskan tidak membuat LP dan sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama. Pelaku juga mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM,” katanya.

(turah)

Penulis : Turah

Editor : Rvl

Berita Terkait

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya
Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman
Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan
Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap
Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan
Polres Batang Diminta Bongkar Tuntas Jaringan STNK “Selendangan”, Aktivis Suara Masyarakat Beri Apresiasi
Suara Masyarakat Himbau Warga Waspada Modus Kredit Mobil Pakai Identitas Orang Lain
Dugaan Pengrusakan Aset oleh Oknum Masyarakat, PTPN IV Regional 6 Resmi Lapor ke Polres Aceh Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:25 WIB

Atasnamakan Dirinya WA Pimpinan Perusahaan, Kasubdit Tipidter Polda Aceh: Itu Bukan Nomor Saya

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:57 WIB

Penarikan Kendaraan Disorot Publik, Polsek Kedungwuni Lakukan Pendalaman

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dugaan Penganiayaan Tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen, Cederai Wajah Pemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 10:02 WIB

Pimpinan Umum SuaraMasyarakat: “Jurnalis Jangan Dijadikan Tumbal Kepentingan” jika tidak salah jangan menyuap

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

Berita Terbaru