Batang — Dugaan arogansi oknum aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Seorang penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D diadukan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah setelah diduga memperlakukan kuasa hukum secara tidak pantas dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak tersangka dan hak advokat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika kuasa hukum Suaramasyarakat, Joko Purnomo, S.H. dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner, mendatangi Unit I Satreskrim Polres Batang untuk meminta petunjuk terkait penandatanganan surat kuasa oleh E, tersangka yang ditahan di rutan Polres Batang.
Namun alih-alih mendapatkan pelayanan sesuai standar, kedua advokat justru mengaku mendapatkan perlakuan kasar, marah-marah tanpa alasan jelas, hingga sikap mempersulit akses pendampingan hukum. Oknum penyidik berinisial D disebut bertindak arogan dan tidak kooperatif, sehingga menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan
Tindakan yang dilaporkan ini diduga kuat bertentangan dengan beberapa dasar hukum yang seharusnya menjadi pedoman polisi dalam bekerja:
1. KUHAP – Hak Tersangka Didampingi Pengacara
• Pasal 54 KUHAP: Tersangka berhak mendapat bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan.
• Pasal 56 KUHAP: Penyidik wajib memberi kesempatan bagi penasihat hukum bertemu dan mendampingi kliennya.
Jika benar mempersulit kuasa hukum, tindakan oknum D berpotensi melanggar KUHAP, yang merupakan hukum acara pidana tertinggi dalam proses penyidikan.
2. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
• Pasal 15–16: Advokat memiliki imunitas dan perlindungan hukum selama menjalankan profesinya, dan tidak boleh dihalangi.
Menghambat tugas advokat merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi profesi penasihat hukum.
3. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Kode etik menuntut:
• perilaku sopan,
• tidak arogan,
• tidak kasar,
• dan menghormati profesi lain dalam sistem peradilan.
Tuduhan marah-marah dan sikap arogan berpotensi melanggar kode etik Polri.
4. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Prinsip HAM di Lingkungan Polri
Polri wajib:
• menghormati hak tersangka,
• menghormati hak kuasa hukum,
• menghindari tindakan intimidatif atau menghalangi pendampingan hukum.
5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pelayanan publik wajib:
• tidak diskriminatif,
• tidak mempersulit,
• tidak bersikap arogan,
• memberikan kepastian prosedur.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum melaporkan tindakan oknum penyidik D ke Bidpropam Polda Jawa Tengah guna meminta pemeriksaan dan penindakan tegas agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Tak hanya itu, mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolri, mendesak agar seluruh jajaran kembali ditegakkan standar pelayanan publik dan kode etik, terutama dalam hal interaksi dengan advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Menurut kuasa hukum, jika perilaku seperti ini dibiarkan, maka upaya Polri untuk membangun citra modern, humanis, dan berintegritas akan terus tergerus oleh tindakan oknum yang tidak mencerminkan semangat reformasi kepolisian.
Red- Bayu Anggara






