Serobot Tanah Warga Dan Lakukan Penambangan Ilegal, ( J ) Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, Jawa Tengah, SuaraMasyrakat.Com — Dugaan kasus pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Jimun, atas dugaan penyerobotan tanah dan penambangan ilegal akan dibawa kejalur hukum oleh pemilik sah tanah tersebut.

Tanah yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang itu digarap dan ditambang secara ilegal oleh terduga ( J ) tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.

Diduga ada oknum yang ikut bermain, sehingga ( J ) beranimelakukan aktifitas tambang di lahan milik orang lain itu.

Di Kabupaten Rembang memang lagi marak-maraknya penambangan Ilegal, seolah olah APH tutup mata dan Diduga ada yang ikut bermain, ujar salah seorang warga Gesikan yang tidak mau dipublikasikan identitasnya.

Baca Juga :  Tragis! Remaja 13 Tahun di Siwalan Pekalongan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Nenek

Atas penyerobotan lahan ini, pemilk sah tanah tersebut akan segera melaporkan terduga pelaku ( J ). Jikalau perlu sampai ke Mabes Polri kita laporkan, agar aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Rembang ini bisa di bumi hanguskan. Karena kasus tambang ilegal disini seolah-olah di lindungi oleh APH setempat, imbuhnya.

Penyerobotan tanah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960:

Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP mengatur bahwa penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Baca Juga :  Demi Keuntungan Pribadi dan Pencairan Dana, Oknum Pegawai RSUD Limpung Diduga Memalsukan Tanda Tangan CV Assalam, Nama Baik RSUD Tercemar

Penyerobotan tanah juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

Atas dugaan tambang ilegal bisa dijerat pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah

Penulis : Tim

Editor : Rvl

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Adukan Kabidkum Polda Kalsel ke Propam Mabes Polri, Soroti Keabsahan Administrasi Jawaban Praperadilan di Tapin

Berita Terbaru