Setahun Laporan Mangkrak, Warga Ngadirejo Kecewa Penanganan Kasus di Satreskrim Polres Temanggung

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temanggung – Rasa kecewa disampaikan oleh Abdul Azis, warga Gejangan RT 04 / RW 02, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, terkait penanganan laporannya di Satreskrim Unit III Polres Temanggung. Laporan yang ia ajukan pada 30 September 2024 dengan nomor LI/187/IX/Res1.11/2024/Reskrim terkait dugaan penipuan dalam perkara aduan parkir, hingga kini disebutnya belum menunjukkan progres berarti selama satu tahun terakhir.

Azis mengaku telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun menurutnya surat tersebut “hanya menjadi formalitas” karena tidak ada kejelasan tahapan penyelidikan yang benar-benar dirasakan.

“SP2HP itu seperti pemanis saja. Isinya ada, tapi kenyataannya tidak ada perkembangan nyata. Sudah satu tahun kasus ini seolah jalan di tempat,” ujar Azis.

Ia menilai lambatnya penanganan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penyelidikan. Azis menyatakan dirinya sebagai pelapor dan korban merasa “percuma melapor” karena tidak melihat langkah nyata dari aparat dalam menuntaskan perkara yang ia adukan.

Baca Juga :  Sengketa Pilwana Ampang Pulai : Anggota DPRD Pesisir Selatan Tekankan Kepatuhan Hukum dan Kesepakatan 

Harapan Korban Akan Transparansi

Azis berharap Polres Temanggung dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan atau alasan yang membuat kasusnya belum menemukan titik terang.

“Kalau memang ada kendala, ya jelaskan. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Laporan sudah jelas, bukti sudah saya serahkan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Temanggung belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan pelapor maupun alasan keterlambatan penanganan perkara tersebut.

Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan

Dalam kasus keterlambatan penanganan laporan, publik biasanya merujuk pada beberapa regulasi:
1. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
• Mengatur kewajiban penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara secara benar dan berkala.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Pelayanan kepolisian wajib dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
3. Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
• Menekankan asas profesional, proporsional, dan prosedural dalam penyidikan.
4. Peraturan Kapolri tentang SP2HP
• SP2HP bukan sekadar pemberitahuan, tetapi harus menggambarkan langkah nyata penyelidikan.

Baca Juga :  REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA

Kekecewaan Masyarakat

Kasus Azis ini menjadi salah satu contoh keluhan warga terhadap lambatnya proses penanganan laporan. Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi institusi kepolisian agar meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kerugian masyarakat kecil. Red – Bayu anggara

Berita Terkait

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru