SUARAMASYARAKAT.COM///PALEMBANG – Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
I7
Menurut Conie, hadirnya regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kedudukan dan kewenangan LPSK sebagai lembaga negara yang independen dalam memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Kamis (3/9/2026).
Conie menilai, perubahan regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata agar manfaat perlindungan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Penguatan melalui undang-undang ini tentu patut kita apresiasi. LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang independen. Namun yang terpenting adalah bagaimana perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut dapat berjalan secara efektif dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penguatan lembaga dan aturan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Menurutnya, masyarakat yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana harus mendapatkan akses perlindungan yang mudah, cepat dan tepat.
Harapkan Kehadiran Perwakilan LPSK di Sumatera Selatan
Salah satu perhatian yang disampaikan Conie adalah pentingnya memperluas akses pelayanan LPSK di daerah. Ia berharap ke depan LPSK dapat memiliki kantor atau perwakilan di Sumatera Selatan.
Menurutnya, keberadaan perwakilan LPSK di daerah akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala jarak dan akses untuk mendapatkan pelayanan.
“Kita berharap LPSK dapat segera memiliki perwakilan di Sumatera Selatan. Kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban di daerah ini cukup besar, sehingga masyarakat harus diberikan kemudahan untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan yang tersedia,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan LPSK secara langsung di daerah juga akan mempermudah koordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemulihan Korban Harus Menjadi Bagian dari Proses Keadilan
Selain persoalan akses layanan, Conie juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap kondisi korban tindak pidana.
Menurutnya, proses penegakan hukum selama ini sering kali lebih banyak menempatkan perhatian kepada pelaku dan hukuman yang akan dijatuhkan. Padahal, korban juga membutuhkan pendampingan dan pemulihan setelah mengalami peristiwa pidana.
Hal tersebut, kata dia, sangat penting terutama dalam perkara kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga serta tindak kekerasan lainnya.
“Selama ini perhatian masyarakat sering tertuju pada bagaimana pelaku dihukum. Padahal kita juga harus melihat bagaimana kondisi korban. Bagaimana pemulihan medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya, serta biaya yang dibutuhkan selama proses pemulihan,” jelasnya.
Conie menegaskan, perlindungan terhadap korban tidak seharusnya berhenti setelah laporan diterima atau perkara diproses secara hukum. Pemulihan fisik dan psikologis korban, menurutnya, harus menjadi bagian penting dari sistem perlindungan.
“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang proses hukum dan hukuman bagi pelaku. Kondisi korban juga harus menjadi perhatian.
Apakah traumanya sudah pulih, bagaimana kesehatan mentalnya, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan, semuanya harus menjadi bagian dari perhatian bersama,” tegasnya.
Perlindungan Saksi Juga Perlu Diperkuat
Tidak hanya korban, Conie juga menekankan pentingnya memberikan jaminan perlindungan kepada para saksi yang memiliki peranan besar dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Menurutnya, dalam sejumlah perkara, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga, keberadaan saksi sering kali menjadi faktor penting dalam memperkuat proses pembuktian.
Namun demikian, masih terdapat saksi yang enggan memberikan keterangan karena merasa khawatir terhadap tekanan, ancaman maupun risiko yang mungkin dihadapi.
“Perlindungan terhadap saksi juga harus semakin diperkuat. Dalam perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, saksi memiliki peranan yang sangat penting. Ketika saksi tidak berani atau tidak mau hadir memberikan keterangan, tentu hal tersebut dapat memengaruhi proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Melalui penguatan peran LPSK dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, Conie berharap sistem perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif, mudah diakses dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Ia juga berharap perhatian terhadap korban tidak hanya terfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga mencakup pemulihan secara menyeluruh agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.






