SUARAMASYARAKAT.COM///29/05/2026/Ogan ilir ——Jaringan Advokasi Pekerja Buruh Indonesia (JAPBUSI) menggelar pelatihan bertajuk Non Diskriminasi Berbasis Gender dan Sistem Pengaduan Berbasis Website & Aplikasi JAPBUSI ( Jejaring Serikat Pekerja Buruh Kelapa Sawit Indonesia.) di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat selama April hingga Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja.
Wakil JAPBUSI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP LOMENIK KSBSI, Eduard Marpaung, menegaskan bahwa pemahaman mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu diperluas. Menurutnya, K3 tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja secara fisik, tetapi juga mencakup kekerasan berbasis ekonomi, psikologi, gender, dan seksual yang sering terjadi di lingkungan kerja.
“Selama ini perhatian terhadap kekerasan di tempat kerja masih identik dengan kecelakaan fisik. Padahal, bullying, tekanan psikologis, diskriminasi ekonomi, hingga pelecehan seksual juga menjadi ancaman serius yang berdampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujar Eduard Marpaung.
Ia menjelaskan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan berbasis ekonomi, gender, seksual, dan psikologis menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan menurunnya produktivitas pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap isu-isu tersebut menjadi sangat penting.
Dalam pelatihan ini, peserta memperoleh materi mengenai hak-hak dasar pekerja, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja yang sesuai ketentuan, status kerja yang jelas, kebebasan berserikat, hingga perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi berbasis gender.
Selain memberikan edukasi, JAPBUSI juga memperkenalkan sistem pengaduan berbasis website dan aplikasi digital yang dirancang untuk memudahkan pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hak maupun kasus kekerasan di tempat kerja secara online.
Melalui sistem tersebut, laporan pekerja dapat diterima dengan lebih cepat sehingga proses pendampingan, advokasi, dan penanganan kasus dapat dilakukan secara efektif berdasarkan data awal yang masuk.
“Kami berharap aplikasi ini menjadi ruang aman bagi pekerja untuk melapor tanpa rasa takut, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di perusahaan,” tambah Eduard.
Program pelatihan ini menyasar sejumlah perusahaan dan organisasi pekerja yang tergabung dalam Hukatan, Kamiparho, LOMENIK KSBSI, serta KEP CEMWU KSPSI di berbagai wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama JAPBUSI dengan International Labour Organization (ILO).
Pelatihan turut menghadirkan dua pembicara nasional, yakni Eduard Marpaung dari F LOMENIK KSBSI dan Sulistio dari CEMWU KSPSI AGN, yang membahas pentingnya penerapan prinsip non-diskriminasi dan penguatan mekanisme pengaduan bagi pekerja.
Melalui kegiatan ini, JAPBUSI berharap terbangun dialog yang berkelanjutan antara pekerja, perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat guna menciptakan kualitas kehidupan kerja yang lebih baik, adil, dan bermartabat.
“Jika pekerja terlindungi dan sejahtera, maka masyarakat juga akan ikut merasakan dampak positifnya,” tutup Eduard Marpaung.






