Polsek Parigi Tahan Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Parigi Barat

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKT.COM//PARIGI MOUTONG – Jajaran Polsek Parigi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MF (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi.

 

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada 20 Desember 2025, berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA.

 

Baca Juga :  Selama 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu Hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

 

Kapolsek Parigi melalui penyidik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima sehari setelah kejadian, disertai serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

 

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap pihak kepolisian.

 

 

Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka mulai ditahan sejak 21 Desember 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 9 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi tersangka dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga :  Kapolres Banggai Pimpin Gelar Operasional (GO) dan Anev Bulanan

 

 

Diketahui, tersangka merupakan warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, dengan status pekerjaan tidak tetap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Parigi.

 

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru