Wamendikdasmen: Guru Harus Ditempatkan Pada Profesi Murni

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – SuaraMasyarakat.com // Berdasarkan analisa dan amatan dari fungsi dan tugasnya sebagai lini terdepan menciptakan dan mencetak kader bangsa sejak usia anak-anak hingga beranjak remaja, guru merupakan sosok utama di dunia pendidikan sebagai profesinya.

Untuk itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya menempatkan guru sebagai profesi murni, bukan disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di Senayan, Rabu (19/11/2025).

“Guru yang berstatus ASN itu tunduk pada ketentuan ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang harus dipahami betul-betul,” kata Atip.

Baca Juga :  Cetak Lulusan Berprestasi, Wisuda Universitas BPD Semarang 2026 Penuh Haru dan Kebanggaan

Atip menjelaskan, UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi, sementara UU ASN menempatkan guru sebagai aparat negara.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kontradiksi dan berdampak pada keseharian guru.

“Oleh karenanya, pengaturan mengenai guru harus lex specialis dari UU ASN yang penekanannya lebih pada posisi aparatur,” ujar Wamendikdasmen itu.

Ia menambahkan, tumpang tindih status tersebut membuat guru terjebak dalam urusan administratif ketimbang menjalankan fungsi profesionalnya.

“Tidak aneh kalau ada keluhan guru lebih fokus pada pemenuhan administratif daripada tugas profesinya,” kata Atip.

Selain itu, Atip menyoroti dualisme pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perbedaan kebijakan sering memicu kontradiksi, terutama dalam urusan pengangkatan guru.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, Menargetkan Realisasi Program Beasiswa Kuliah Santri ke Luar Negeri Pada Tahun 2026.

“Pengelolaan guru itu ada dualisme antara pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal kontradiktif,” paparnya.

Ia mengusulkan agar pengelolaan guru dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

“Pengelolaan guru sebaiknya dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Melalui revisi UU Guru dan Dosen, Atip berharap status dan tata kelola guru dapat lebih jelas, sehingga mereka dapat fokus pada inti profesinya: mendidik, membina, dan melayani kebutuhan belajar siswa, bukan terbebani administrasi.*

Reporter : S. Adi P
Sumber : Kemendikdasmen RI

Berita Terkait

Perkuat Link and Match Vokasi-Industri, Cabdin Wilayah II Jateng Resmi Luncurkan Aplikasi SIMESRA
Pelayanan Humanis Pengambilan Ijazah, Universitas BPD Banjir Pujian dari Alumni
Cetak Lulusan Berprestasi, Wisuda Universitas BPD Semarang 2026 Penuh Haru dan Kebanggaan
Sambang Sekolah, Satgas Madago Raya Bangun Kesadaran Kamtibmas di SMKN 1 Toribulu
Santri Dayah Ikuti Seleksi Beasiswa, Ajang Bergengsi Hafalan Kitab dan Hadist di Bireuen
Disdikbud Aceh Utara Ajak Seluruh Kepsek Tingkatkan Kualitas dan Prestasi Siswa
Apel Pagi di SMP Islam Pegandon, Kapolsek Karangdadap Tekankan Pentingnya Demokrasi yang Bertanggung Jawab
Jelang Hari Jadi Polwan ke 77, Polwan Polresta Surakarta Diterjunkan ke Sekolah Berikan Semangat Pelajar SD Ikuti Lomba Mewarnai
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Perkuat Link and Match Vokasi-Industri, Cabdin Wilayah II Jateng Resmi Luncurkan Aplikasi SIMESRA

Sabtu, 25 April 2026 - 19:23 WIB

Pelayanan Humanis Pengambilan Ijazah, Universitas BPD Banjir Pujian dari Alumni

Kamis, 23 April 2026 - 18:20 WIB

Cetak Lulusan Berprestasi, Wisuda Universitas BPD Semarang 2026 Penuh Haru dan Kebanggaan

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:52 WIB

Sambang Sekolah, Satgas Madago Raya Bangun Kesadaran Kamtibmas di SMKN 1 Toribulu

Senin, 24 November 2025 - 10:27 WIB

Wamendikdasmen: Guru Harus Ditempatkan Pada Profesi Murni

Berita Terbaru