Jakarta – SuaraMasyarakat.com // Berdasarkan analisa dan amatan dari fungsi dan tugasnya sebagai lini terdepan menciptakan dan mencetak kader bangsa sejak usia anak-anak hingga beranjak remaja, guru merupakan sosok utama di dunia pendidikan sebagai profesinya.
Untuk itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan pentingnya menempatkan guru sebagai profesi murni, bukan disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di Senayan, Rabu (19/11/2025).
“Guru yang berstatus ASN itu tunduk pada ketentuan ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang harus dipahami betul-betul,” kata Atip.
Atip menjelaskan, UU Sisdiknas mengatur guru sebagai profesi, sementara UU ASN menempatkan guru sebagai aparat negara.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kontradiksi dan berdampak pada keseharian guru.
“Oleh karenanya, pengaturan mengenai guru harus lex specialis dari UU ASN yang penekanannya lebih pada posisi aparatur,” ujar Wamendikdasmen itu.
Ia menambahkan, tumpang tindih status tersebut membuat guru terjebak dalam urusan administratif ketimbang menjalankan fungsi profesionalnya.
“Tidak aneh kalau ada keluhan guru lebih fokus pada pemenuhan administratif daripada tugas profesinya,” kata Atip.
Selain itu, Atip menyoroti dualisme pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perbedaan kebijakan sering memicu kontradiksi, terutama dalam urusan pengangkatan guru.
“Pengelolaan guru itu ada dualisme antara pusat dan daerah, sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal kontradiktif,” paparnya.
Ia mengusulkan agar pengelolaan guru dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Pengelolaan guru sebaiknya dikelola secara terpusat oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Melalui revisi UU Guru dan Dosen, Atip berharap status dan tata kelola guru dapat lebih jelas, sehingga mereka dapat fokus pada inti profesinya: mendidik, membina, dan melayani kebutuhan belajar siswa, bukan terbebani administrasi.*
Reporter : S. Adi P
Sumber : Kemendikdasmen RI






