Jawa Tengah.-suaramasyarakat.com.//
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap seorang pemuda berinisial AAF (22), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus ajakan ‘Bercocok Tanam’ terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025) di Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana penc× b×lan yang terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
AFF melakukan tindak pidana tersebut di area pemakaman Dukuh Sikebo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi membenarkan penangkapan terhadap AAF.
Ia menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah tim Unit PPA melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan menggunakan ponsel milik korban.
Begitu pelaku tiba di lokasi pertemuan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Batang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AAF mengenal korban melalui aplikasi pesan singkat setelah mendapatkan nomor ponsel korban dari rekannya.