Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah.-suaramasyarakat.com.//

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menangkap seorang pemuda berinisial AAF (22), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus ajakan ‘Bercocok Tanam’ terhadap anak di bawah umur.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025) di Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana penc× b×lan yang terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Diduga Ditolak Ketika Ingin Visum di RSUD LOEKMONO HADI Kudus, Korban Pengeroyokan Merasa Kecewa

 

AFF melakukan tindak pidana tersebut di area pemakaman Dukuh Sikebo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

 

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi membenarkan penangkapan terhadap AAF.

 

Ia menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah tim Unit PPA melakukan penyelidikan dan memancing pelaku untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan menggunakan ponsel milik korban.

Baca Juga :  Rd Hj Sri Heviyana Ketua PMI Kab Cirebon Melantik PMI Tingkat Kecamatan Sekabupaten Cirebon Masa Bakti 2024-2029

 

Begitu pelaku tiba di lokasi pertemuan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Batang bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Imam Muhtadi saat dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AAF mengenal korban melalui aplikasi pesan singkat setelah mendapatkan nomor ponsel korban dari rekannya.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental
Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.
BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS
Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan
BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran
Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO:  Kepercayaan Publik Terancam!
Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba
Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 21:47 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Batang Menangkap Seorang Pemuda Berinisial AAF (22) Terkait Dugaan Kasus Ajakan ‘Bercocok Tanam’ Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:09 WIB

Kejaksaan Negeri Batang Menahan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Dan Penadahan Mobil Rental

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:00 WIB

Proses SPMB di SMP 51 palembang, Dua Anak Termasuk ABK Tidak Lolos, Jadi Sorotan Public.

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:38 WIB

BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:21 WIB

Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

Berita Terbaru