Terungkap Dugaan Pungli dan Kekerasan di Rutan Kebumen, Suara Masyarakat: Penganiayaan Tahanan Perempuan Harus Diproses Pidana

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen — Tim investigasi media Suara Masyarakat menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan beberapa oknum pejabat di Rutan Kelas II B Kebumen. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bukti transfer yang kini menjadi perhatian serius publik.

Tak hanya soal pungli, sorotan tajam juga mengarah pada dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan di rutan tersebut. Pimpinan Umum Suara Masyarakat menegaskan bahwa kekerasan dalam lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Pembinaan bukan kekerasan. Sudah tidak zamannya mendidik tahanan dengan cara-cara represif. Apalagi korban adalah perempuan yang secara hukum dan kemanusiaan wajib mendapatkan perlindungan lebih,” tegasnya kepada media, Kamis tanggal 18 Desember 2025

Ia menilai, dugaan penganiayaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemasyarakatan yang bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan nasional. Jika tidak ditindak secara tegas, praktik semacam ini dikhawatirkan akan menjadi budaya yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga :  Polemik UMK 2026: Tarik Ulur Kepentingan Pengusaha dan Ujian Keberpihakan Bupati

Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata.

“Kami mendorong agar dugaan penganiayaan dan pungli ini diproses secara hukum pidana. Ini penting sebagai efek jera dan pembelajaran agar tidak terulang, baik di Kebumen maupun di rutan lain,” ujarnya.

Kekerasan Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Pimpinan Umum Suara Masyarakat menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap tahanan jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa tujuan pemasyarakatan adalah pembinaan agar warga binaan menjadi manusia seutuhnya, bukan melalui kekerasan.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal yang menjamin perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
3. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jika terbukti adanya kekerasan fisik.
4. Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
5. Prinsip perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan dalam tahanan, sebagaimana diakui dalam standar HAM nasional dan internasional.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres pekalongan Bekuk Pelaku Curanmor di Karangdadap

Selain itu, dugaan pungli oleh oknum pejabat rutan berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait korupsi dan penyalahgunaan jabatan, apabila terbukti adanya permintaan atau penerimaan uang di luar ketentuan resmi.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Suara Masyarakat juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk turun tangan secara tegas dan transparan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan tahanan, serta perlindungan khusus bagi tahanan perempuan dinilai mendesak untuk dilakukan.

“Jika negara ingin tetap dipercaya, maka oknum yang menyimpang harus ditindak tegas. Jangan sampai kekerasan dan pungli menjadi wajah baru pemasyarakatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas II B Kebumen belum memberikan keterangan resmi. Media Suara Masyarakat tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik
Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba
Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam
BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Musda dan Pelantikan DPD KPPI Sumsel, Hj. Zaitun Ajak Perempuan Perkuat Peran di Dunia Politik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Kapolda Sumsel Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Jumat Keliling, Ajak Bersama Perangi Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Green Policing, Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon dan Pengecekan Mushollah Darussalam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru