SUARAMASYARAKAT.COM/PEKALONGAN 24 desember 2025– Di balik simulasi kenaikan UMK sebesar 18,32% yang membawa angin segar bagi buruh, bayang-bayang ketegangan antara kepentingan pengusaha dan kebijakan pemerintah daerah mulai memanas. Angka perkiraan Rp2,9 juta untuk Kabupaten Pekalongan kini menjadi bola panas yang menguji nyali kepemimpinan bupati.
Pengusaha Teriak, Buruh Menuntut
Penetapan UMK selalu menjadi arena “tarik tambang” yang melelahkan. Di satu sisi, para pengusaha—khususnya di sektor industri tekstil dan batik yang menjadi tulang punggung Pekalongan—mulai menyuarakan kekhawatiran:
Beban Operasional: Kenaikan upah yang drastis dianggap bisa memicu gelombang efisiensi atau PHK massal karena biaya produksi yang melonjak.
Daya Saing: Pengusaha khawatir produk lokal kalah bersaing jika harga jual terpaksa dinaikkan demi menutup ongkos upah.
Sebaliknya, serikat buruh menekankan bahwa kenaikan ini adalah harga mati untuk menjaga daya beli rakyat di tengah inflasi yang terus menggerus kantong.
Bupati: Pro Rakyat atau Pro Pengusaha?
Kini mata publik tertuju pada kebijakan Bupati Pekalongan. Posisi bupati seringkali terjepit dalam dua pilihan sulit:
Opsi Pro Rakyat: Mendukung kenaikan tinggi sesuai aspirasi buruh guna meningkatkan kesejahteraan dan konsumsi rumah tangga, namun berisiko membuat hubungan dengan asosiasi pengusaha (APINDO) merenggang.
Opsi Pro Pengusaha: Menekan angka kenaikan agar iklim investasi tetap “ramah” dan mencegah relokasi pabrik ke daerah lain yang upahnya lebih murah, namun berisiko memicu gelombang protes dan demonstrasi besar-besaran.
Kesenjangan yang Menetap
Rendahnya UMK Kabupaten Pekalongan dibanding Batang (perkiraan Rp2,99 juta) dan Kota Pekalongan (Rp3,01 juta) menunjukkan bahwa kebijakan upah sebelumnya masih sangat konservatif. Jika tahun ini bupati kembali memilih angka “tengah” yang cenderung rendah, maka stigma kebijakan yang lebih pro pada stabilitas bisnis daripada kesejahteraan buruh akan sulit dihilangkan.
Ketegangan ini diprediksi akan terus berlanjut hingga sidang Dewan Pengupahan mengetok palu keputusan akhir.
(Santokajen)






