Pekalongan.-suaramasyarakat.com.//
Seorang pria berinisial AH (39), warga asal Pekalongan, diamankan oleh Tim Densus 88 Anti-teror pada Kamis pagi, 19 Juni 2025. Penangkapan dilakukan saat AH tengah mengantar anaknya ke salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
AH diketahui telah tinggal di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, sejak tahun 2012. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Anyaru Syariah (JAS) Nusra—kelompok yang masih berada dalam pantauan ketat aparat keamanan.
Usai penangkapan, Densus 88 langsung menggeledah rumah terduga. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk tiga unit laptop, dua handphone, satu sepeda motor, serta busur dan empat anak panah yang ditemukan di lokasi.
Kepolisian Resor Bima Kota membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Namun, informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap dan keterlibatan AH dalam jaringan masih ditangani langsung oleh Densus 88 Mabes Polri.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Densus sempat berkoordinasi dengan Polres Bima Kota. Meski begitu, proses penyelidikan dilakukan tertutup dan tidak banyak informasi yang dibagikan ke kepolisian setempat.
Editor : Marthin